JogjaJateng .com

Bea Cukai Jateng – DIY limpahkan penyelundupan kratom asal Pontianak ke kejaksaan

February 25, 2026 • Jogja jateng
Bea Cukai Jateng - DIY limpahkan penyelundupan kratom asal Pontianak ke kejaksaan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ekspor ilegal 90,2 ton kratom (Mitragyna specios) tujuan India yang digagalkan pada September 2025 ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto di Semarang, Rabu, mengatakan, empat orang, WI, AS, ME, dan MR, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pengiriman produk yang didatangkan dari Kalimantan Barat yang …

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ekspor ilegal 90,2 ton kratom (Mitragyna specios) tujuan India yang digagalkan pada September 2025 ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto di Semarang, Rabu, mengatakan, empat orang, WI, AS, ME, dan MR, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pengiriman produk yang didatangkan dari Kalimantan Barat yang … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ekspor ilegal 90,2 ton kratom (Mitragyna specios) tujuan India yang digagalkan pada September 2025 ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto di Semarang, Rabu, mengatakan, empat orang, WI, AS, ME, dan MR, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pengiriman produk yang didatangkan dari Kalimantan Barat yang … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ekspor ilegal 90,2 ton kratom (Mitragyna specios) tujuan India yang digagalkan pada September 2025 ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto di Semarang, Rabu, mengatakan, empat orang, WI, AS, ME, dan MR, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pengiriman produk yang didatangkan dari Kalimantan Barat yang … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ekspor ilegal 90,2 ton kratom (Mitragyna specios) tujuan India yang digagalkan pada September 2025 ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto di Semarang, Rabu, mengatakan, empat orang, WI, AS, ME, dan MR, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pengiriman produk yang didatangkan dari Kalimantan Barat yang … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ekspor ilegal 90,2 ton kratom (Mitragyna specios) tujuan India yang digagalkan pada September 2025 ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto di Semarang, Rabu, mengatakan, empat orang, WI, AS, ME, dan MR, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pengiriman produk yang didatangkan dari Kalimantan Barat yang … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ekspor ilegal 90,2 ton kratom (Mitragyna specios) tujuan India yang digagalkan pada September 2025 ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto di Semarang, Rabu, mengatakan, empat orang, WI, AS, ME, dan MR, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pengiriman produk yang didatangkan dari Kalimantan Barat yang … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us