JogjaJateng .com

Bea Cukai Kudus terapkan ultimum remidium tujuh kasus rokok ilegal dari puluhan kasus

July 26, 2026 • Jogja jateng
Bea Cukai Kudus terapkan ultimum remidium tujuh kasus rokok ilegal dari puluhan kasus

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dari puluhan kasus yang diungkap selama Januari-Juni 2026, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok."Dari tujuh kasus yang diselesaikan melalui ultimum remidium tersebut, total dendanya sebesar Rp582,71 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi di Kudus, Minggu.Ia mengungkapkan denda sebanyak itu, …

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dari puluhan kasus yang diungkap selama Januari-Juni 2026, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok."Dari tujuh kasus yang diselesaikan melalui ultimum remidium tersebut, total dendanya sebesar Rp582,71 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi di Kudus, Minggu.Ia mengungkapkan denda sebanyak itu, … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dari puluhan kasus yang diungkap selama Januari-Juni 2026, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok."Dari tujuh kasus yang diselesaikan melalui ultimum remidium tersebut, total dendanya sebesar Rp582,71 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi di Kudus, Minggu.Ia mengungkapkan denda sebanyak itu, … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dari puluhan kasus yang diungkap selama Januari-Juni 2026, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok."Dari tujuh kasus yang diselesaikan melalui ultimum remidium tersebut, total dendanya sebesar Rp582,71 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi di Kudus, Minggu.Ia mengungkapkan denda sebanyak itu, … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dari puluhan kasus yang diungkap selama Januari-Juni 2026, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok."Dari tujuh kasus yang diselesaikan melalui ultimum remidium tersebut, total dendanya sebesar Rp582,71 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi di Kudus, Minggu.Ia mengungkapkan denda sebanyak itu, … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dari puluhan kasus yang diungkap selama Januari-Juni 2026, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok."Dari tujuh kasus yang diselesaikan melalui ultimum remidium tersebut, total dendanya sebesar Rp582,71 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi di Kudus, Minggu.Ia mengungkapkan denda sebanyak itu, … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dari puluhan kasus yang diungkap selama Januari-Juni 2026, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok."Dari tujuh kasus yang diselesaikan melalui ultimum remidium tersebut, total dendanya sebesar Rp582,71 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi di Kudus, Minggu.Ia mengungkapkan denda sebanyak itu, … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us