JogjaJateng .com

BPJS Kesehatan Pati klarifikasi isu denda iuran Rp700 ribu

June 11, 2026 • Jogja jateng
BPJS Kesehatan Pati klarifikasi isu denda iuran Rp700 ribu

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Jawa Tengah Nuzuludin Hasan mengingatkan kepesertaanprogram Jaminan Kesehatan Nasional perlu dijaga dengan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status tetap aktif dan mendapat pelayanan secara optimal."Di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dikenal adanya denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap tertentu sesuai ketentuan apabila peserta yang sempat menunggak …

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Jawa Tengah Nuzuludin Hasan mengingatkan kepesertaanprogram Jaminan Kesehatan Nasional perlu dijaga dengan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status tetap aktif dan mendapat pelayanan secara optimal."Di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dikenal adanya denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap tertentu sesuai ketentuan apabila peserta yang sempat menunggak … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Jawa Tengah Nuzuludin Hasan mengingatkan kepesertaanprogram Jaminan Kesehatan Nasional perlu dijaga dengan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status tetap aktif dan mendapat pelayanan secara optimal."Di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dikenal adanya denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap tertentu sesuai ketentuan apabila peserta yang sempat menunggak … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Jawa Tengah Nuzuludin Hasan mengingatkan kepesertaanprogram Jaminan Kesehatan Nasional perlu dijaga dengan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status tetap aktif dan mendapat pelayanan secara optimal."Di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dikenal adanya denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap tertentu sesuai ketentuan apabila peserta yang sempat menunggak … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Jawa Tengah Nuzuludin Hasan mengingatkan kepesertaanprogram Jaminan Kesehatan Nasional perlu dijaga dengan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status tetap aktif dan mendapat pelayanan secara optimal."Di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dikenal adanya denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap tertentu sesuai ketentuan apabila peserta yang sempat menunggak … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Jawa Tengah Nuzuludin Hasan mengingatkan kepesertaanprogram Jaminan Kesehatan Nasional perlu dijaga dengan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status tetap aktif dan mendapat pelayanan secara optimal."Di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dikenal adanya denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap tertentu sesuai ketentuan apabila peserta yang sempat menunggak … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Jawa Tengah Nuzuludin Hasan mengingatkan kepesertaanprogram Jaminan Kesehatan Nasional perlu dijaga dengan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status tetap aktif dan mendapat pelayanan secara optimal."Di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dikenal adanya denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap tertentu sesuai ketentuan apabila peserta yang sempat menunggak … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us