BPJS Ketenagakerjaan – Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
BPJS Ketenagakerjaan – Dinsos Jateng Perkuat Perlindungan Bagi Pekerja Rentan
Semarang, (SMH) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah meneruskan langkah konkret dalam memperkuat sinergi dan perlindungan bagi pekerja rentan. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatangan nota kesepahaman (MoU) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah pada Rabu [Tanggal Penandatangan].
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah-DIY, Hesnypitadi, menjelaskan bahwa penandatangan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sosialisasi dan pemenuhan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Jawa Tengah. “Dinsos Jateng sendiri memiliki peran krusial dalam menjangkau dan melindungi kelompok pekerja rentan seperti pekerja informal dan tenaga kerja yang bekerja di industri rumah tangga,” ujarnya dalam sambutannya.
Hesnypitadi menambahkan bahwa saat ini, terdapat lebih dari 20.670 pekerja di lingkungan Dinas Sosial Jateng yang telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh lapisan pekerja.
“Kami berharap dengan sinergi ini, pendataan dan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan, sehingga lebih banyak pekerja rentan di Jawa Tengah dapat terlindungi,” tegas Hesnypitadi.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, [Nama Kepala Dinas Sosial], dalam sambutannya menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak asasi pekerja, termasuk pekerja rentan. “Program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu solusi untuk memastikan pekerja rentan mendapat perlindungan jika mengalami risiko seperti kecelakaan kerja, sakit, ataupun kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Dinas Sosial sebagai mitra pemerintah di tingkat daerah memiliki peran besar dalam memastikan semua pekerja di Jawa Tengah, termasuk pekerja rentan, tercantum dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita akan bekerja sama secara optimal dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesadaran dan memastikan kepatuhan terhadap program ini. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi tonggak penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah,” ujar Kepala Dinas Sosial.
Penandatangan MoU ini ditindaklanjuti dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja rentan di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan partisipasi pekerja rentan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan semakin ditingkatkan.
Menerapkan program BPJS Ketenagakerjaan tak luput dari kendala, seperti rendahnya tingkat pemahaman masyarakat tentang manfaat program, serta keterbatasan data dan informasi terkait pekerja rentan.
Dengan sinergi dan upaya bersama Jogjajateng.com BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, diharapkan kendala tersebut dapat diatasi. Hal ini demi memastikan bahwa seluruh pekerja rentan di Jawa Tengah terlindungi dari risiko dan dapat hidup dengan lebih tenang dan stabil.