Dua anggota “Tim 8” Sudewo ikut jadi tersangka pemerasan
Dua Anggota “Tim 8” Sudewo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Pati, Jawa Tengah: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota tim sukses (Tim 8) Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka ini diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Selasa (10/10/2023). Menurut Asep Guntur, dua tersangka yang diungkap pekan ini adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jakenan, [Nama Kades Arumanis].
“Dua warga desa tersebut diduga melakukan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati,” ujar Asep Guntur.
Asep Guntur menambahkan bahwa tersangka Abdul Suyono dan [Nama Kades Arumanis] diduga meminta uang kepada sejumlah calon perangkat desa untuk lolos dalam proses seleksi.
“Terduga pelaku menjanjikan jabatan perangkat desa kepada calon yang membayar uang, ” tutur Asep Guntur, menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka.
Pihak KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus ini. Saat ini, para tersangka masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka Abdul Suyono dan [Nama Kades Arumanis] dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan pemerasan ini terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan terkait sejumlah laporan yang diterima terkait praktik tak bermoral dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dengan penetapan tersangka ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah. KPK menjamin bahwa siapapun yang terbukti melakukan korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua anggota “Tim 8” Bupati Pati ini menjadi sorotan publik.
Penetapan tersangka oleh KPK menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum atas praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Masyarakat berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan publik.