Influencer wajib sampaikan informasi keuangan secara berimbang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026."POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa …
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026."POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026."POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026."POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026."POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026."POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026."POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.