JogjaJateng .com

Influencer wajib sampaikan informasi keuangan secara berimbang

September 3, 2026 • Jogja jateng
Influencer wajib sampaikan informasi keuangan secara berimbang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026."POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa …

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026."POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026."POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026."POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026."POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026."POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyampai informasi, termasuk influencer, wajib menyampaikan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan secara jelas, akurat, jujur, dan berimbang sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026."POJK ini memberikan batasan tegas terhadap kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi yang sebelumnya masih berpotensi bias," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Daerah Istimewa … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us