Kajian tarjih UMS bahas hukum kewajiban suami memberi nafkah kepada istri
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah kepada Istri
Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar kajian tarjih online yang membahas topik krusial dalam kehidupan rumah tangga, yaitu kewajiban suami memberi nafkah kepada istri. Kajian yang diselenggarakan secara online ini menghadirkan Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Yayuli, S.Ag., M.P.I., sebagai pemateri.
Pembahasan pada kajian tarjih kali ini dipacu oleh permasalahan yang diajukan salah satu anggota Muhammadiyah mengenai keraguan akan kewajiban suami dalam memenuhi kebutuhan istri. Permasalahan ini mengarah pada pertanyaan mengenai batasan kewajiban suami dalam memberikan nafkah, macam-macam nafkah, dan bagaimana sikap yang tepat jika suami tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Yayuli memulai presentasinya dengan mendefinisikan pengertian nafkah dalam konteks hukum Islam. Menurutnya, nafkah merujuk pada segala kebutuhan materi dan non-materi yang diperlukan isteri untuk menjalani kehidupan yang layak dan bermartabat.
“Nafkah bukanlah sebatas uang tunai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mencakup kebutuhan lain seperti biaya kesehatan, pendidikan, dan juga akses terhadap hal-hal yang layak dinikmati dalam kehidupan,” ujar Yayuli.
Lebih lanjut, Yayuli menjelaskan bahwa kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri diatur dalam Al-Quran surat At-Talaq ayat 6 serta dalam hadits-hadits Rasulullah SAW. Kewajiban ini berlaku sepanjang masa pernikahan, termasuk ketika istri sakit, hamil, menyusui, atau mengalami kondisi lainnya yang memerlukan perhatian khusus.
Selain itu, Yayuli menekankan ketelitian dalam mendefinisikan hak dan kewajiban suami dan istri dalam arti luas, tak hanya sekadar pembagian materi.
“Terkadang, kita mengkhawatirkan aspek materi saja, padahal perlu diingat bahwa hubungan suami-istri dibangun atas dasar saling menolong, suka duka, dan membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahma,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yayuli juga menjelaskan tentang macam-macam nafkah yang harus disediakan oleh suami, seperti nafkah primer yang meliputi kebutuhan pokok seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal, serta nafkah sekunder yang meliputi biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan mewah lainnya.
Pemateri ibu Yayuli juga membahas tentang solusi hukum Islam ketika suami mengalami kesulitan ekonomi dalam memenuhi nafkah. Menurutnya, dalam situasi ini, suami dapat berdiskusi dengan istri dan mencari solusi yang adil. Hal ini bisa berupa pengurangan jumlah nafkah sementara, kerja sama dalam mengelola keuangan keluarga, atau mencari bantuan dari pihak ketiga seperti para dermawan.
“Yang terpenting, komunikasi yang baik dan saling memahami sangat penting dalam menentukan solusi terbaik kedua belah pihak,” tambahnya.
Kajian Tarjih online ini disambut antusias oleh para anggota Muhammadiyah yang hadir. Banyak pertanyaan disampaikan oleh peserta terkait pembahasan ini dan disambut baik oleh Ibu Yayuli secara sabar dan lugas. Peserta mengakui bahwa kajian ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mereka tentang hukum Islam dalam rumah tangga, khususnya mengenai kewajiban suami memberi nafkah kepada istri.
Kesimpulan
Kajian Tarjih UMS tentang kewajiban suami memberi nafkah kepada istri memberikan pemahaman yang lebih lengkap mengenai hak dan kewajiban dalam konteks hukum Islam. Diskusi yang produktif menampilkan solusi dan pertimbangan-pertimbangan yang relevan untuk menghadapi permasalahan dalam kehidupan rumah tangga. Hal ini menegaskan kembali peran UMS dalam memberikan edukasi islami yang bermanfaat bagi masyarakat.