Kapolri tegaskan Perpol soal jabatan Polri bukan lawan putusan MK
Kapolri Tegaskan Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
Jakarta, Rabu (30/8/2023) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Anggota di Luar Struktur bukanlah sebuah tindakan yang bertujuan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2023.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kapolri menyampaikan, Perpol ini merupakan bentuk itikad baik dari Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati serta melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” jelas Kapolri.
Kapolri menjelaskan, Perpol Nomor 10 Tahun 2023 memuat aturan yang mengatur tentang posisi dan jabatan anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi internal Polri. Menurutnya, peraturan ini diperlukan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab anggota Polri dalam jabatan tersebut.
“Perpol ini ditujukan untuk mengatur lebih jelas tentang bagaimana anggota Polri bisa ditempatkan di luar struktur, baik itu dalam jabatan struktural maupun non-struktural,” ujar Kapolri.
Komisi III DPR RI, dalam kesempatan ini, juga menanyakan terkait beberapa kekhawatiran dan pertanyaan yang muncul terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2023. Ketua Komisi III Budayasa H. mengajukan beberapa poin untuk dikaji kembali oleh Polri, terkait keseimbangan Jogjajateng.com ketentuan Perpol tersebut dengan putusan MK dan kebutuhan Polri dalam menjalankan tugasnya.
Kapolri menegaskan bahwa Polri membutuhkan masukan dan saran dari DPR RI dalam rangka penyempurnaan Perpol ini. Ia berjanji untuk terus berdialog dan berkolaborasi untuk memastikan peraturan ini dapat berjalan optimal dan sesuai dengan aspirasi seluruh pihak.
Pada kesimpulannya, Kapolri berharap adanya kerja sama dan sinergi yang erat Jogjajateng.com Polri dan DPR RI dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait Perpol Jabatan Polri.
“Kami berkomitmen untuk terus berdialog dan berkolaborasi dengan DPR RI demi menghasilkan peraturan yang pro-aktif, inovatif, dan efektif dalam menjalankan tugas Polri,” tutup Kapolri.