JogjaJateng .com

Kemenkum Jateng dorong pendaftaran indikasi geografis di daerah

December 29, 2025 • Jogja jateng
Kemenkum Jateng dorong pendaftaran indikasi geografis di daerah
Kemenkum Jateng Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis di Daerah

Semarang, Jawa Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) terus berupaya mendorong pemerintah daerah, terutama di kawasan geografis tertentu, untuk mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis (IG). Permohonan ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong kemajuan pariwisata dan perekonomian setempat.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jateng Heni Susila Wardoyo menjelaskan, indikasi geografis merupakan salah satu kekayaan intelektual yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No 20 Tahun 2016 tentang Kekayaan Intelektual. Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal-usul suatu barang, yang diperoleh karena lingkungan tempat produksinya, di mana unsur-unsur alam dan/atau faktor manusia berperan secara penting dalam hal sifat, kualitas, atau reputasi barang tersebut.

“Kita menyadari bahwa Jawa Tengah memiliki potensi kekayaan alam dan budaya yang sangat beragam. Potensi ini seharusnya direkam dan dilindungi sebagai indikasi geografis. Misalnya, produk kerajinan yang unik karena proses pembuatannya, hasil pertanian tertentu yang khas dari suatu wilayah, atau kuliner tradisional yang memiliki ciri khas secara geografis,” ungkap Heni, Senin.

Kewenangan mendaftar IG berada di Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, Kanwil Kemenkum Jateng secara aktif membantu pemerintah daerah dalam proses pendaftaran tersebut. Hal ini dilakukan dengan memberikan edukasi dan fasilitasi kepada daerah, mulai dari tahapan identifikasi produk potensial, pengumpulan dokumen, sampai pengajuan permohonan ke pusat.

“Kami berkomitmen untuk mendampingi daerah dalam mengarungi proses ini,” lanjut Heni, “Kami siap memberikan konsultasi gratis, penyusunan dokumen, dan informasi mengenai persyaratan pendaftaran.”

Menurut Heni, pendaftaran IG dapat memberikan beberapa keuntungan bagi daerah. Pertama, melapiskan perlindungan hukum terhadap produk khas dan mencegah penyalahgunaan merek.

Kedua, meningkatkan nilai jual produk karena dianggap lebih otentik dan berkualitas. Ketiga, meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional. Terakhir, mendorong pariwisata dan branding daerah secara positif.

“Pelindungan IG dapat meningkatkan pride and positioning suatu daerah di mata masyarakat luas. Kita ingin masyarakat Indonesia mengenal dengan jelas produk-produk khas dari Jawa Tengah, serta secara lebih masif mengirimkan produk-produk tersebut ke pasar global,” pungkas Heni.

hkanwil Kemenkumjateng terus mendorong partisipasi aktif seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah untuk mendaftarkan produk unggulannya sebagai indikasi geografis.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us