Kemenkum Jateng minta pemda pahami kategorisasi pidana diatur dalam UU 1/2026
Kemenkum Jateng Minta Pemda Pahami Kategorisasi Pidana dalam UU 1/2026
Semarang (10/10/2023) – Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah (Kemenkum HAM Jateng) menegaskan kepada pemerintah daerah (pemda) di Jawa Tengah agar memahami secara cermat kategorisasi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU 1/2026 menetapkan aturan mengenai penkesesuaian pidana di tingkat daerah, menggantikan beberapa ketentuan pendahulunya. Analis Hukum Kemenkum HAM Jateng, Yoga Putra Perdana, mengatakan pengaturan ketentuan pidana dalam perda harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
“Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik hukum. Pemda perlu memastikan bahwa jenis dan hukuman pidana yang diatur dalam perda tidak melampaui atau bertentangan dengan ketentuan pidana di tingkat pusat,” jelas Yoga, di Semarang, Senin.
Kerja Sama dengan Kemenkum HAM Jateng
Kemenkum HAM Jateng sendiri akan terus melakukan pendampingan dan pemberian edukasi kepada pemda terkait UU 1/2026. Yoga menyatakan, pihaknya siap membantu pemda dalam mengkaji dan memastikan aspek teknis peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan pidana.
Pentingnya kerjasamanya, menurut Yoga, adalah agar pemda dapat membuat perda yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan di daerah masing-masing.
“Kami akan membantu pemda memahami kategorisasi pidana yang diatur dalam UU 1/2026, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan daerah. Kami berharap melalui kerjasama ini, pengaturan pidana di tingkat daerah dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku,”
Fokus pada Peningkatan Keadilan
Yoga melanjutkan, UU 1/2026 dirancang bertujuan untuk meningkatkan sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya di tingkat daerah. Per Revitalisasi ini diharapkan dapat menciptakan keadilan yang lebih berimbang dan efektif dalam menangani berbagai tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan kehadiran UU ini, diharapkan Pemda dapat lebih fokus pada upaya pencegahan dan rehabilitasi, serta pada penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutur Yoga.
Pemda diharapkan dapat mengembangkan program-program yang mendukung tujuan tersebut, termasuk pengembangan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan partisipatif.
Kesimpulan
Penerapan aturan baru ini menuntut kesadaran dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemda. Pemahaman mendalam terhadap UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi kunci penting bagi pemda dalam menentukan pengaturan pidana yang tepat dan berdampak positif bagi masyarakat. Kemenkum HAM Jateng, melalui berbagai program pendampingan dan edukasi, siap membantu pemda dalam proses pelaksanaan UU tersebut.