KY dorong kode etik tunggal advokat
Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mendorong penerapan kode etik tunggal bagi advokat untuk mencegah praktik "kutu loncat" (pindah organisasi) oleh advokat yang dikenai sanksi, sekaligus memperkuat integritas profesi dalam penegakan hukum."Kode etiknya harusnya satu, kemudian penegak etiknya di dunia advokat harus satu. Jadi, ketika melanggar norma-norma yang satu itu, ketika mendapat sanksi, sanksinya untuk semuanya," katanya di sela Diskusi Terbatas KY RI dengan DPC …
Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mendorong penerapan kode etik tunggal bagi advokat untuk mencegah praktik "kutu loncat" (pindah organisasi) oleh advokat yang dikenai sanksi, sekaligus memperkuat integritas profesi dalam penegakan hukum."Kode etiknya harusnya satu, kemudian penegak etiknya di dunia advokat harus satu. Jadi, ketika melanggar norma-norma yang satu itu, ketika mendapat sanksi, sanksinya untuk semuanya," katanya di sela Diskusi Terbatas KY RI dengan DPC … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mendorong penerapan kode etik tunggal bagi advokat untuk mencegah praktik "kutu loncat" (pindah organisasi) oleh advokat yang dikenai sanksi, sekaligus memperkuat integritas profesi dalam penegakan hukum."Kode etiknya harusnya satu, kemudian penegak etiknya di dunia advokat harus satu. Jadi, ketika melanggar norma-norma yang satu itu, ketika mendapat sanksi, sanksinya untuk semuanya," katanya di sela Diskusi Terbatas KY RI dengan DPC … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mendorong penerapan kode etik tunggal bagi advokat untuk mencegah praktik "kutu loncat" (pindah organisasi) oleh advokat yang dikenai sanksi, sekaligus memperkuat integritas profesi dalam penegakan hukum."Kode etiknya harusnya satu, kemudian penegak etiknya di dunia advokat harus satu. Jadi, ketika melanggar norma-norma yang satu itu, ketika mendapat sanksi, sanksinya untuk semuanya," katanya di sela Diskusi Terbatas KY RI dengan DPC … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mendorong penerapan kode etik tunggal bagi advokat untuk mencegah praktik "kutu loncat" (pindah organisasi) oleh advokat yang dikenai sanksi, sekaligus memperkuat integritas profesi dalam penegakan hukum."Kode etiknya harusnya satu, kemudian penegak etiknya di dunia advokat harus satu. Jadi, ketika melanggar norma-norma yang satu itu, ketika mendapat sanksi, sanksinya untuk semuanya," katanya di sela Diskusi Terbatas KY RI dengan DPC … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mendorong penerapan kode etik tunggal bagi advokat untuk mencegah praktik "kutu loncat" (pindah organisasi) oleh advokat yang dikenai sanksi, sekaligus memperkuat integritas profesi dalam penegakan hukum."Kode etiknya harusnya satu, kemudian penegak etiknya di dunia advokat harus satu. Jadi, ketika melanggar norma-norma yang satu itu, ketika mendapat sanksi, sanksinya untuk semuanya," katanya di sela Diskusi Terbatas KY RI dengan DPC … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mendorong penerapan kode etik tunggal bagi advokat untuk mencegah praktik "kutu loncat" (pindah organisasi) oleh advokat yang dikenai sanksi, sekaligus memperkuat integritas profesi dalam penegakan hukum."Kode etiknya harusnya satu, kemudian penegak etiknya di dunia advokat harus satu. Jadi, ketika melanggar norma-norma yang satu itu, ketika mendapat sanksi, sanksinya untuk semuanya," katanya di sela Diskusi Terbatas KY RI dengan DPC … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.