Mantan Dirut Bank Jateng sebut kasus dugaan korupsi hukumnya masuk pidana perbankan
Mantan Dirut Bank Jateng Sebut Kasus Dugaan Korupsi Hukumnya Masuk Pidana Perbankan
SEMARANG – Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, kembali membantah dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Ia berpendapat kasuss tersebut seharusnya masuk ranah tindak pidana perbankan, bukan khusus tindak pidana korupsi.
“Dakwaan penuntut umum tidak jelas, lengkap, dan cermat,” ujar Supriyatno melalui kuasa hukumnya, Yudi Rianto, saat menyampaikan eksepsi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Senin (23/10).
Yudi Rianto menjelaskan, penyidik seharusnya melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai pengelolaan kredit di Bank Jateng pada kasus ini dan melibatkan regulator perbankan.
“Tidak ada unsur konkret korupsi dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh Supriyatno sebagai Direktur Utama merupakan bagian dari penilaian risiko dan proses kredit dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin bank,” ungkap Yudi Rianto dalam sidang.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa beberapa waktu lalu, Supriyatno didakwa telah melakukan empat kali pemberian fasilitas kredit dengan total nilai hampir Rp3 triliun kepada PT Sritex tanpa lintasan yang jelas.
Jaksa menduga, Supriyatno melakukan tindakan tersebut untuk merugikan Bank Jateng dan keuntungan pribadi. Hal ini, menurut jaksa, merupakan bentuk tindak pidana korupsi.
Namun, Supriyatno mem serta penasihat hukumnya mengklaim bahwa pemberian kredit tersebut telah melalui prosedur yang berlaku di Bank Jateng pada saat itu.
“Supriyatno tidak pernah bertindak secara melawan hukum dan tidak ada unsur kerelaan/akibat yang merugikan Bank Jateng,” tegas Yudi Rianto.
Menurutnya, kasus ini bukanlah murni kasus korupsi, melainkan kasus pelanggaran dalam pelaksanaan tugas sesuai peraturan perbankan. Oleh karena itu, Yudi Rianto meminta majelis hakim untuk melakukan peninjauan ulang status hukum kasus ini dan merubahnya menjadi tindak pidana perbankan.
“Dengan demikian, proses persidangan tersebut dapat lebih fokus pada pelanggaran perbankan dan tidak dipolitisasi menjadi kasus korupsi,” tutup Yudi Rianto.
Sidang dengan agenda eksepsi ini merupakan salah satu tahap dalam proses hukum yang masih panjang. Majelis hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan argumentasi dari penggugat dan tergugat dalam menentukan langkah selanjutnya dalam persidangan.