Mantan Dirut Bank Pasar Kota Semarang dijatuhi hukuman 1,5 tahun akibat korupsi
Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, Jawa Tengah, Agus Puji Kusumanto, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan badan usaha milik daerah itu sebesar Rp5,2 miliar.Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rosana Irawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 tahun penjara.Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak …
Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, Jawa Tengah, Agus Puji Kusumanto, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan badan usaha milik daerah itu sebesar Rp5,2 miliar.Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rosana Irawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 tahun penjara.Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, Jawa Tengah, Agus Puji Kusumanto, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan badan usaha milik daerah itu sebesar Rp5,2 miliar.Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rosana Irawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 tahun penjara.Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, Jawa Tengah, Agus Puji Kusumanto, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan badan usaha milik daerah itu sebesar Rp5,2 miliar.Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rosana Irawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 tahun penjara.Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, Jawa Tengah, Agus Puji Kusumanto, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan badan usaha milik daerah itu sebesar Rp5,2 miliar.Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rosana Irawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 tahun penjara.Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, Jawa Tengah, Agus Puji Kusumanto, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan badan usaha milik daerah itu sebesar Rp5,2 miliar.Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rosana Irawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 tahun penjara.Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, Jawa Tengah, Agus Puji Kusumanto, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan badan usaha milik daerah itu sebesar Rp5,2 miliar.Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rosana Irawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 tahun penjara.Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.