Mantan Menag Yaqut jadi tahanan rumah sejak 19 Maret untuk sementara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu.“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.Lebih …
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu.“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.Lebih … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu.“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.Lebih … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu.“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.Lebih … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu.“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.Lebih … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu.“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.Lebih … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu.“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.Lebih … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.