Mantan Pj Bupati Cilacap dituntut 10 tahin penjara
Mantan Pj Bupati Cilacap Dituntut 10 Tahun Penjara
Semarang – Mantan Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Cilacap. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Ariawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/8).
Selain hukuman penjara, Teguh Ariawan juga menuntut Awaluddin Muuri untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tuntutan denda ini tidak dipenuhi, maka Hakim akan menghukumnya tambahan kurungan selama 5 bulan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan kejaksaan selama proses penyidikan dan penyelidikan. “Penuntut menganggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan lahan seluas 716 hektar oleh PT CSA,” ujar Teguh Ariawan.
Dalam kasus korupsi ini, Awaluddin Muuri diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Penjabat Bupati Cilacap. Allegasi yang ditimbulkan adalah adanya potensi mark-up harga dalam proses pengadaan lahan tersebut, yang merugikan negara sebesar Rp237 miliar.
Dalam sidang, Awaluddin Muuri melalui kuasa hukumnya menyampaikan plea bargaining atau kesepakatan perdamaian dengan Kejaksaan. Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Harijanto, menyampaikan bahwa jaksa tidak bisa menerima plea bargaining dalam kasus ini karena sifat pelanggaran yang dilakukan terdakwa cukup serius.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam tuntutan jaksa dalam kasus ini:
Tindak pidana korupsi: Awaluddin Muuri dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan oleh PT CSA.
Pembuktian: Jaksa menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat membanjiri kesalahan terdakwa.
Kerugian negara: Korupsi yang dilakukan oleh Awaluddin Muuri mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp237 miliar.
Penalties: Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp750 juta, dengan ancaman tambahan kurungan 5 bulan jika denda tidak dibayar.
Plea Bargaining: Awaluddin Muuri mengajukan plea bargaining namun ditolak oleh Kejaksaan.
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang akan mengadili kasus ini dan memutuskan vonis yang adil serta merata. Proses persidangan ini menjadi tonggak penting bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.