Mantan Wali Kota Semarang ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
"Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024 yang menjeratnya.Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, usai sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, mengatakan, setidaknya terdapat lima bukti baru yang diajukan dalam upaya hukum luar biasa itu.Selain itu, kata dia, …
"Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024 yang menjeratnya.Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, usai sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, mengatakan, setidaknya terdapat lima bukti baru yang diajukan dalam upaya hukum luar biasa itu.Selain itu, kata dia, … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
"Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024 yang menjeratnya.Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, usai sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, mengatakan, setidaknya terdapat lima bukti baru yang diajukan dalam upaya hukum luar biasa itu.Selain itu, kata dia, … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
"Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024 yang menjeratnya.Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, usai sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, mengatakan, setidaknya terdapat lima bukti baru yang diajukan dalam upaya hukum luar biasa itu.Selain itu, kata dia, … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
"Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024 yang menjeratnya.Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, usai sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, mengatakan, setidaknya terdapat lima bukti baru yang diajukan dalam upaya hukum luar biasa itu.Selain itu, kata dia, … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
"Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024 yang menjeratnya.Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, usai sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, mengatakan, setidaknya terdapat lima bukti baru yang diajukan dalam upaya hukum luar biasa itu.Selain itu, kata dia, … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
"Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024 yang menjeratnya.Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, usai sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, mengatakan, setidaknya terdapat lima bukti baru yang diajukan dalam upaya hukum luar biasa itu.Selain itu, kata dia, … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.