JogjaJateng .com

Menteri LH sanksi Pemkab Kudus terkait pengelolaan TPA

December 26, 2025 • Jogja jateng
Menteri LH sanksi Pemkab Kudus terkait pengelolaan TPA

Menteri LH Sanksi Pemkab Kudus Terkait Pengelolaan TPA

Kudus , Jawa Tengah – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq, ber tegas bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan segera dijatuhi sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang belum sesuai ketentuan.

Pada suatu acara di Kudus, Menteri Hanif mempertegas bahwa pihaknya mencatat ada beberapa permasalahan serius dalam pengelolaan TPA Kudus, salah satunya adalah belum serapnya laporan pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

“Hingga saat ini Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam SIPSN, sehingga belum termasuk daerah yang langsung dikenai sanksi. Namun, dalam waktu dekat sanksi administratif akan dijatuhkan kepada Pemkab Kudus,” tegas Menteri Hanif.

Menteri Hanif menjelaskan bahwa sanksi administratif tersebut merupakan langkah penting untuk memacu Pemkab Kudus dalam memperbaiki manajemen pengelolaan sampah di wilayahnya. Sanksi ini sebagai bentuk落实 peraturan yang telah ditetapkan untuk memastikan pengelolaan sampah di Indonesia dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga tidak berdampak buruk pada lingkungan.

Kendala Pengelolaan TPA Kudus

Beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengelolaan TPA Kudus telah teridentifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kendala tersebut Jogjajateng.com lain:

Kurangnya kapasitas TPA:   Memadai terhadap volume sampah yang terus meningkat di Kabupaten Kudus. Hal ini menyebabkan sampah menumpuk di luar area TPA dan berpotensi mencemari lingkungan.
Kendala teknologi pengolahan sampah:   Pemkab Kudus dinilai butuh meningkatkan teknologi pengolahan sampah yang efisien dan ramah lingkungan.
Minimnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat   terkait pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar.

Renewan Komitmen Pemkab Kudus

Menteri Hanif berharap sanksi administratif ini dapat menjadi pemicu bagi Pemkab Kudus untuk berkomitmen lebih serius dalam mengatasi permasalahan pengelolaan sampah.

“Kami mendorong Pemkab Kudus untuk mengambil langkah konkret dalam meningkatkan pengelolaan sampah di wilayahnya, mulai dari memperluas kapasitas TPA, mengaplikasikan teknologi pengolahan sampah yang lebih baik hingga memastikan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat,” ujar Menteri Hanif.

Pemerintah Kabupaten Kudus juga diminta untuk segera menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam SIPSN, dan menjalin kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam upaya pembinaan dan monitoring sistem pengelolaan sampah ini.

Lebih lanjut, menurut Menteri Hanif, Pemerintah Pusat siap untuk memberikan dukungan dan pendampingan bagi Pemkab Kudus dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah.

“Kami berharap dengan upaya bersama, dapat tercipta sistem pengelolaan sampah yang baik dan terarah di Kabupaten Kudus,” pungkas Menteri Hanif.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us