Pakar sebut UU Perampasan Aset mendesak disahkan tahun ini
Pakar Sebut UU Perampasan Aset Mendesak Disahkan Tahun Ini
Semarang – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama dinanti diper demandent segera disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2023. Pernyataan ini disampaikan oleh Prof. Jawade Hafidz, pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Kuliah Pakar bertema Kajian Kritis Terhadap Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut KUHP Nasional yang diselenggarakan di kampus Unissula, Sabtu (07/10/2023).
Menurut Prof. Jawade, tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset menimbulkan pertanyaan besar mengenai seberapa serius pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Saya menduga tertundanya (pengesahan UU Perampasan Aset, red.) itu menyangkut kepentingan dan keamanan aset si pembuat UU,” ucapnya kepada wartawan usai memaparkan paparannya.
Ia menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset ini sangat penting bagi sistem hukum Indonesia dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Dengan kehadiran UU ini, aset hasil tindak pidana korupsi dapat langsung disita dan kemudian digunakan untuk kepentingan publik.
“Ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan harta negara yang telah dirampas oleh oknum koruptor,” tambah Prof. Jawade.
Prof. Jawade menekankan bahwa hukum perampasan aset seharusnya jauh lebih efektif dibandingkan dengan sistem yang ada saat ini. Sistem lama seringkali memakan waktu yang lama sehingga banyak aset hasil korupsi yang luput dari perampasan dan justru menjadi milik pribadi para koruptor.
“Dengan UU Perampasan Aset ini, proses perampasan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan transparan, sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya kerugian bagi negara,” jelasnya.
Dalam kuliah pakarnya, Prof. Jawade juga membahas mengenai aspek-aspek penting UU Perampasan Aset, seperti mekanisme perampasan, jenis aset yang termasuk dalam perampasan, serta hak-hak pelaku kejahatan dan pihak-pihak lainnya terkait.
Beliau juga memaparkan berbagai contoh kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan bagaimana UU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat proses pemulihan aset negara.
Kesimpulan
Kebutuhan dan mendesakannya pengesahan UU Perampasan Aset menjadi semakin nyata. Pengamat hukum seperti Prof. Jawade Hafidz melihat adanya keterlambatan dalam pengesahan ini sebagai pertanda adanya kepentingan yang tersembunyi di baliknya. Ia berharap pemerintah dapat segera mengesahkan UU ini dan memastikan bahwa ia dapat berjalan efektif dalam memberantas korupsi serta mengembalikan aset negara yang telah dirampas olehCorruption.