JogjaJateng .com

Pemkab Demak ajukan pembebasan sanksi administrasi pengelolaan TPA

August 3, 2026 • Jogja jateng
Pemkab Demak ajukan pembebasan sanksi administrasi pengelolaan TPA

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali mengajukan permohonan pembebasan sanksi administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sebelumnya dinilai belum memenuhi ketentuan."Pengajuan pembebasan sanksi ini merupakan kali kedua setelah permohonan sebelumnya pada Januari 2026 belum dikabulkan karena pemerintah pusat masih menilai progres pembenahan di TPA belum memadai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) …

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali mengajukan permohonan pembebasan sanksi administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sebelumnya dinilai belum memenuhi ketentuan."Pengajuan pembebasan sanksi ini merupakan kali kedua setelah permohonan sebelumnya pada Januari 2026 belum dikabulkan karena pemerintah pusat masih menilai progres pembenahan di TPA belum memadai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali mengajukan permohonan pembebasan sanksi administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sebelumnya dinilai belum memenuhi ketentuan."Pengajuan pembebasan sanksi ini merupakan kali kedua setelah permohonan sebelumnya pada Januari 2026 belum dikabulkan karena pemerintah pusat masih menilai progres pembenahan di TPA belum memadai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali mengajukan permohonan pembebasan sanksi administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sebelumnya dinilai belum memenuhi ketentuan."Pengajuan pembebasan sanksi ini merupakan kali kedua setelah permohonan sebelumnya pada Januari 2026 belum dikabulkan karena pemerintah pusat masih menilai progres pembenahan di TPA belum memadai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali mengajukan permohonan pembebasan sanksi administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sebelumnya dinilai belum memenuhi ketentuan."Pengajuan pembebasan sanksi ini merupakan kali kedua setelah permohonan sebelumnya pada Januari 2026 belum dikabulkan karena pemerintah pusat masih menilai progres pembenahan di TPA belum memadai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali mengajukan permohonan pembebasan sanksi administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sebelumnya dinilai belum memenuhi ketentuan."Pengajuan pembebasan sanksi ini merupakan kali kedua setelah permohonan sebelumnya pada Januari 2026 belum dikabulkan karena pemerintah pusat masih menilai progres pembenahan di TPA belum memadai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali mengajukan permohonan pembebasan sanksi administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sebelumnya dinilai belum memenuhi ketentuan."Pengajuan pembebasan sanksi ini merupakan kali kedua setelah permohonan sebelumnya pada Januari 2026 belum dikabulkan karena pemerintah pusat masih menilai progres pembenahan di TPA belum memadai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us