JogjaJateng .com

Pemkab Kudus membebaskan denda tunggakan PBB hingga Agustus 2026

June 4, 2026 • Jogja jateng
Pemkab Kudus membebaskan denda tunggakan PBB hingga Agustus 2026

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai Juni-Agustus 2026."Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna melunasi tunggakan pajaknya, karena batas terakhir program pembebasan denda tunggakan PBB ini hingga 31 Agustus 2026," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah …

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai Juni-Agustus 2026."Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna melunasi tunggakan pajaknya, karena batas terakhir program pembebasan denda tunggakan PBB ini hingga 31 Agustus 2026," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai Juni-Agustus 2026."Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna melunasi tunggakan pajaknya, karena batas terakhir program pembebasan denda tunggakan PBB ini hingga 31 Agustus 2026," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai Juni-Agustus 2026."Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna melunasi tunggakan pajaknya, karena batas terakhir program pembebasan denda tunggakan PBB ini hingga 31 Agustus 2026," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai Juni-Agustus 2026."Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna melunasi tunggakan pajaknya, karena batas terakhir program pembebasan denda tunggakan PBB ini hingga 31 Agustus 2026," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai Juni-Agustus 2026."Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna melunasi tunggakan pajaknya, karena batas terakhir program pembebasan denda tunggakan PBB ini hingga 31 Agustus 2026," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai Juni-Agustus 2026."Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna melunasi tunggakan pajaknya, karena batas terakhir program pembebasan denda tunggakan PBB ini hingga 31 Agustus 2026," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us