Pengadilan hukum Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun penjara
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untukperusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidangdi Semarang, Rabu, juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah …
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untukperusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidangdi Semarang, Rabu, juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untukperusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidangdi Semarang, Rabu, juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untukperusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidangdi Semarang, Rabu, juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untukperusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidangdi Semarang, Rabu, juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untukperusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidangdi Semarang, Rabu, juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untukperusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidangdi Semarang, Rabu, juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.