JogjaJateng .com

Perwira polisi Polda Jateng dipecat terkait kasus kematian perempuan dosen

December 4, 2025 • Jogja jateng
Perwira polisi Polda Jateng dipecat terkait kasus kematian perempuan dosen

Perwira Polisi Polda Jateng dipecat Terkait Kasus Kematian Perempuan Dosen

Semarang, 30 November 2023 – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP B terkait kasus kematian seorang perempuan dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang berinisial D (35) yang ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar penginapan pada 17 November 2023.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Artanto, menjelaskan bahwa sidang kode etik profesi terhadap AKBP B digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu, 29 November 2023. Putusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian yang dilakukan oleh KKEP.

“Setelah melalui proses sidang yang terstruktur, KKEP Polda Jawa Tengah memutuskan untuk memberhentikan AKBP B dari dinas kepolisian dengan hormat,” ungkap Kombes Artanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023.

Kombes Artanto menambahkan, kasus kematian D merupakan kasus yang serius dan menuai banyak perhatian publik. Oleh karena itu, proses hukum yang didasari etik dan profesionalisme Polri harus tetap diterapkan.

“Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus yang melibatkan personil kepolisian dengan tegas dan transparan. Keputusan ini bertujuan untuk menegakkan tanggung jawab dan profesionalitas anggota Polri di mata hukum dan masyarakat,” tegasnya.

Kematian D mengejutkan banyak pihak. Ia ditemukan meninggal dunia di kamar penginapan dengan kondisi yang diduga mencurigakan. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keterlibatan AKBP B dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, AKBP B merupakan seorang perwira menengah di Polda Jawa Tengah yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Hal ini memicu spekulasi dan kecurigaan publik terkait meninggalnya D.

Polda Jawa Tengah mengambil langkah cepat dengan menyelidiki kasus tersebut secara transparan dan melibatkan seluruh elemen terkait. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat mengarah pada keterlibatan AKBP B.

“Kami berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga serta menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar selalu tegak dalam menjalankan tugasnya,” samya Artanto.

Kesimpulan

Kasus kematian perempuan dosen D di Kota Semarang menjadi sorotan publik dan direspon serius oleh kepolisian. Proses hukum yang dengan berlandaskan etik dan profesionalisme tetap dilakukan. Putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP B menjadi bukti komitmen Polda Jawa Tengah dalam menindaklanjuti kasus yang melibatkan personilnya.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us