JogjaJateng .com

Perwira polisi terkait kematian perempuan dosen di Semarang dihukum 6 tahun

May 20, 2026 • Jogja jateng
Perwira polisi terkait kematian perempuan dosen di Semarang dihukum 6 tahun

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Ibu Kota Jawa Tengah itu.Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih berat dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun penjara."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," …

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Ibu Kota Jawa Tengah itu.Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih berat dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun penjara."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Ibu Kota Jawa Tengah itu.Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih berat dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun penjara."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Ibu Kota Jawa Tengah itu.Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih berat dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun penjara."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Ibu Kota Jawa Tengah itu.Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih berat dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun penjara."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Ibu Kota Jawa Tengah itu.Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih berat dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun penjara."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Ibu Kota Jawa Tengah itu.Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih berat dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun penjara."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us