JogjaJateng .com

PN Semarang adili gugatan korban penganiayaan terhadap Kejati Jateng

September 24, 2026 • Jogja jateng
PN Semarang adili gugatan korban penganiayaan terhadap Kejati Jateng

Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengadili permohonan gugatan melawan hukum pengusaha dekorasi asal Kota Semarang, Andi Sutanto, korban dugaan penganiayaan dan perusakan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang tidak kunjung menerima pelimpahan perkara pidana yang terjadi pada 2023.Hakim Ketua Siti Insirah dalam sidang di Semarang, Kamis, mengecek kelengkapan pihak-pihak yang digugat dalam perkara tersebut"Selanjutnya silakan mediasi, sampai 30 hari ke depan. …

Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengadili permohonan gugatan melawan hukum pengusaha dekorasi asal Kota Semarang, Andi Sutanto, korban dugaan penganiayaan dan perusakan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang tidak kunjung menerima pelimpahan perkara pidana yang terjadi pada 2023.Hakim Ketua Siti Insirah dalam sidang di Semarang, Kamis, mengecek kelengkapan pihak-pihak yang digugat dalam perkara tersebut"Selanjutnya silakan mediasi, sampai 30 hari ke depan. … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengadili permohonan gugatan melawan hukum pengusaha dekorasi asal Kota Semarang, Andi Sutanto, korban dugaan penganiayaan dan perusakan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang tidak kunjung menerima pelimpahan perkara pidana yang terjadi pada 2023.Hakim Ketua Siti Insirah dalam sidang di Semarang, Kamis, mengecek kelengkapan pihak-pihak yang digugat dalam perkara tersebut"Selanjutnya silakan mediasi, sampai 30 hari ke depan. … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengadili permohonan gugatan melawan hukum pengusaha dekorasi asal Kota Semarang, Andi Sutanto, korban dugaan penganiayaan dan perusakan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang tidak kunjung menerima pelimpahan perkara pidana yang terjadi pada 2023.Hakim Ketua Siti Insirah dalam sidang di Semarang, Kamis, mengecek kelengkapan pihak-pihak yang digugat dalam perkara tersebut"Selanjutnya silakan mediasi, sampai 30 hari ke depan. … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengadili permohonan gugatan melawan hukum pengusaha dekorasi asal Kota Semarang, Andi Sutanto, korban dugaan penganiayaan dan perusakan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang tidak kunjung menerima pelimpahan perkara pidana yang terjadi pada 2023.Hakim Ketua Siti Insirah dalam sidang di Semarang, Kamis, mengecek kelengkapan pihak-pihak yang digugat dalam perkara tersebut"Selanjutnya silakan mediasi, sampai 30 hari ke depan. … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengadili permohonan gugatan melawan hukum pengusaha dekorasi asal Kota Semarang, Andi Sutanto, korban dugaan penganiayaan dan perusakan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang tidak kunjung menerima pelimpahan perkara pidana yang terjadi pada 2023.Hakim Ketua Siti Insirah dalam sidang di Semarang, Kamis, mengecek kelengkapan pihak-pihak yang digugat dalam perkara tersebut"Selanjutnya silakan mediasi, sampai 30 hari ke depan. … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengadili permohonan gugatan melawan hukum pengusaha dekorasi asal Kota Semarang, Andi Sutanto, korban dugaan penganiayaan dan perusakan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang tidak kunjung menerima pelimpahan perkara pidana yang terjadi pada 2023.Hakim Ketua Siti Insirah dalam sidang di Semarang, Kamis, mengecek kelengkapan pihak-pihak yang digugat dalam perkara tersebut"Selanjutnya silakan mediasi, sampai 30 hari ke depan. … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us