JogjaJateng .com

Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah

January 23, 2026 • Jogja jateng
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah

Polda Jateng Ungkap Komplotan Pengoplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran Rupiah

Semarang, 17 Juni 2023 – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap komplotan pengoplosan elpiji bersubsidi di wilayah Kota Semarang. Komplotan yang beroperasi selama sekitar dua bulan ini berhasil meraup keuntungan miliaran rupiah dari aksi ilegalnya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djoko Julianto, membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang pelaku.

“Usaha ilegal ini diotaki oleh FZ (68), warga Kota Semarang yang ternyata merupakan residivis tindak pidana serupa. Dirinya baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu”, jelas Kombes Pol. Djoko Julianto saat menggelar konferensi pers di Kota Semarang, Jumat.

Empat pelaku yang diamankan adalah FZ, AK (37), warga Semarang, RS (40), warga Ungaran, dan TS (27) warga Semarang. Mereka berperan masing-masing sebagai otak, pembuat oplosan, pemasok, dan penjual. Komplotan ini mengoplos elpiji bersubsidi 3 kg dengan bahan kimia industri untuk meningkatkan volume elpiji.

Kombes Pol. Djoko Julianto menjelaskan, modus operandi komplotan ini bermula dengan pembelian elpiji bersubsidi dari agen resmi dengan cara menukarkan voucher pembelian. Setelah itu, elpiji tersebut dibawa ke tempat penyimpanan yang telah disiapkan. Selanjutnya, mereka mengoplos elpiji dengan bahan kimia industri untuk meningkatkan volume, sehingga menghasilkan elpiji palsu dengan volume lebih besar.

“Elpiji palsu tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih rendah kepada masyarakat maupun kepada warung-warung gas di sekitar daerah Semarang”, ujar Kombes Pol. Djoko Julianto.

Ia menambahkan, terungkapnya komplotan ini berkat laporan masyarakat melalui nomor hotline Polda Jawa Tengah. Petugas pun melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku beserta barang bukti berupa elpiji pemalsuan, bahan kimia industri, alat-alat pengoplosan, dan hasil penjualan.

“Kerugian yang ditimbulkan dari aksi ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Pelaku membantah anggapan bahwa pengoplosan elpiji ini telah dilakukan selama 5 tahun seperti yang diberitakan. Pengakuan mereka ini masih dalam pemeriksaan,” lanjut Kombes Pol. Djoko Julianto.

Polda Jawa Tengah mengategorikan kasus ini sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelakunya dijerat dengan pasal 378 dan 379 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polda Jawa Tengah tegas dalam meneruskan proses penyelidikan dan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam pengoplosan elpiji subsidi demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan elpiji bagi masyarakat.

“Polda Jateng mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap elpiji bersubsidi yang diperjualbelikan. Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi adanya pengoplosan atau penipuan elpiji,” tutup Kombes Pol. Djoko Julianto.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us