Polda Jateng ungkap TPPU narkoba, sita uang tunai Rp3,16 miliar dan sejumlah aset
Polda Jateng Ungkap TPPU Narkoba, Sita Uang Tunai Rp3,16 Miliar dan Sejumlah Aset
SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perdagangan narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini melibatkan dua tersangka dan mengakibatkan penyitaan sejumlah aset, termasuk uang tunai sebesar Rp3,16 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, bersama dengan Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (31/12/2025). Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa kedua tersangka dalam kasus ini merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba yang berperan aktif dalam pembelian dan penjualan sabu-sabu.
“Kepolisian bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua tersangka. Diperoleh informasi bahwa kedua tersangka ini ternyata telah berhasil menghasilkan keuntungan besar dari kegiatan tindak pidana perdagangan narkoba. Keuntungan tersebut kemudian dicuci agar tidak terdeteksi oleh penyidik kepolisian,” ujar Kombes Pol Artanto.
Selain uang tunai, Polda Jateng juga menyita sejumlah aset lain yang diduga merupakan hasil TPPU. Aset tersebut Jogjajateng.com lain dua sertifikat bidang tanah dan sejumlah kendaraan bermotor mewah.
Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Kami akan terus mengusut jaringan kejahatan narkoba serta aset-aset lainnya yang diduga berhubungan dengan TPPU. Polda Jateng berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan jaringan TPPU yang sangat merugikan masyarakat,” tegas Kombes Pol Anwar.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus TPPU narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jateng menjadi bukti nyata upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak kejahatan yang terkait dengannya. Penyitaan uang tunai dan aset lainnya senilai jutaan rupiah diharapkan dapat menjadi jera bagi para pelaku. Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan pengedaran narkoba dan memperkuat langkah-langkah pencegahan TPPU di wilayah hukumnya.