JogjaJateng .com

Polres Blora menetapkan penganiaya kucing sebagai tersangka

February 13, 2026 • Jogja jateng
Polres Blora menetapkan penganiaya kucing sebagai tersangka

Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menetapkan pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hewan (kucing) yang terjadi di Lapangan Kridosono."Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing yang terjadi pada Minggu (25/1), sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono," kata Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar PolisiWawan Andi Susanto dalam keterangan persdi …

Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menetapkan pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hewan (kucing) yang terjadi di Lapangan Kridosono."Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing yang terjadi pada Minggu (25/1), sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono," kata Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar PolisiWawan Andi Susanto dalam keterangan persdi … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menetapkan pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hewan (kucing) yang terjadi di Lapangan Kridosono."Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing yang terjadi pada Minggu (25/1), sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono," kata Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar PolisiWawan Andi Susanto dalam keterangan persdi … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menetapkan pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hewan (kucing) yang terjadi di Lapangan Kridosono."Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing yang terjadi pada Minggu (25/1), sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono," kata Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar PolisiWawan Andi Susanto dalam keterangan persdi … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menetapkan pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hewan (kucing) yang terjadi di Lapangan Kridosono."Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing yang terjadi pada Minggu (25/1), sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono," kata Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar PolisiWawan Andi Susanto dalam keterangan persdi … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menetapkan pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hewan (kucing) yang terjadi di Lapangan Kridosono."Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing yang terjadi pada Minggu (25/1), sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono," kata Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar PolisiWawan Andi Susanto dalam keterangan persdi … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menetapkan pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hewan (kucing) yang terjadi di Lapangan Kridosono."Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing yang terjadi pada Minggu (25/1), sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono," kata Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar PolisiWawan Andi Susanto dalam keterangan persdi … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us