JogjaJateng .com

Polres Pemalang amankan empat pelaku pencurian kelompok Cirebon-Surakarta

January 27, 2026 • Jogja jateng
Polres Pemalang amankan empat pelaku pencurian kelompok Cirebon-Surakarta

Polres Pemalang Amankan Empat Pelaku Pencurian Kelompok Cirebon-Surakarta

Pemalang, 24 Oktober 2023 – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil mengamankan empat pelaku pencurian yang beraksi selama kegiatan karnaval dalam rangka peringatan HUT-651 Kabupaten Pemalang. Keempat pelaku berasal dari kelompok kriminalitas yang menyebar dari Cirebon, Surakarta, dan Semarang. Penangkapan tersebut dilakukan berkat sigapnya warga yang melihat aksi pelaku dan melaporkan ke petugas kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku berawal dari laporan seorang warga yang menyaksikan dua tersangka berinisial S (62) warga Surakarta dan N (38) warga Cirebon sedang mencuri telepon genggam dan dompet dari penonton karnaval.

“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan kami berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian,” ujar AKBP Rendy di Pemalang, Selasa.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan, kedua tersangka yang diamankan itu kemudian mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.

“Dengan informasi yang diberikan kedua tersangka, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu berinisial A (35) warga Semarang dan K (32) warga Semarang,” tambah AKBP Rendy.

AKBP Rendy menambahkan bahwa modus operandi kelompok ini cukup rapi. Pelaku akan beraksi secara berkelompok dan memanfaatkan kerumunan saat karnaval berlangsung untuk beraksi.

“Satu tersangka akan mengalihkan perhatian saksi dengan berbagai metode, sementara tersangka lainnya mengambil barang berharga milik saksi yang tidak berjaga-jaga,” jelasnya.

Menurut AKBP Rendy, dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah telepon genggam, dompet berisi uang tunai dan SIM card. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang perlindungan konsumen mengenai perbuatan melawan hukum dalam bidang perdagangan dan jasa.

“Selama para pelaku penahanan, kita akan terus berupaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Rendy dengan tegas.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam situasi ramai. Penting bagi warga untuk menjaga barang bawaan mereka.

“Hindari membiarkan barang berharga tergeletak begitu saja, dan selalu waspada terhadap gerak-gerik orang yang mencurigakan di sekitar,” imbau AKBP Rendy.

Kasus pemburuan ini menandakan bahwa kepolisian terus berupaya untuk menangani kasus kejahatan di wilayah hukumnya dan mengamankan seluruh warga dalam segala situasi.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us