JogjaJateng .com

Polres Pemalang gagalkan peredaran 1.467 butir obat keras

April 15, 2026 • Jogja jateng
Polres Pemalang gagalkan peredaran 1.467 butir obat keras

Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran 1.467 butir obat yang akan diedarkan oleh tersangka berinisial AAS (26) di sebuah rumah kontrakan Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka AAS yang bekerja bekerja buruh serabutan mengaku yang bersangkutan tergiur keuntungan mengedarkan obat keras itu."Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tergiur …

Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran 1.467 butir obat yang akan diedarkan oleh tersangka berinisial AAS (26) di sebuah rumah kontrakan Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka AAS yang bekerja bekerja buruh serabutan mengaku yang bersangkutan tergiur keuntungan mengedarkan obat keras itu."Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tergiur … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran 1.467 butir obat yang akan diedarkan oleh tersangka berinisial AAS (26) di sebuah rumah kontrakan Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka AAS yang bekerja bekerja buruh serabutan mengaku yang bersangkutan tergiur keuntungan mengedarkan obat keras itu."Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tergiur … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran 1.467 butir obat yang akan diedarkan oleh tersangka berinisial AAS (26) di sebuah rumah kontrakan Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka AAS yang bekerja bekerja buruh serabutan mengaku yang bersangkutan tergiur keuntungan mengedarkan obat keras itu."Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tergiur … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran 1.467 butir obat yang akan diedarkan oleh tersangka berinisial AAS (26) di sebuah rumah kontrakan Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka AAS yang bekerja bekerja buruh serabutan mengaku yang bersangkutan tergiur keuntungan mengedarkan obat keras itu."Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tergiur … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran 1.467 butir obat yang akan diedarkan oleh tersangka berinisial AAS (26) di sebuah rumah kontrakan Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka AAS yang bekerja bekerja buruh serabutan mengaku yang bersangkutan tergiur keuntungan mengedarkan obat keras itu."Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tergiur … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran 1.467 butir obat yang akan diedarkan oleh tersangka berinisial AAS (26) di sebuah rumah kontrakan Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka AAS yang bekerja bekerja buruh serabutan mengaku yang bersangkutan tergiur keuntungan mengedarkan obat keras itu."Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tergiur … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us