Polres Temangggung menahan Direktur Koperasi ASM karena korupsi Rp1 M
Polres Temanggung Menahan Direktur Koperasi ASM Karena Korupsi Rp1 M
Temanggung, (Jogjajateng.com) — Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Argo Sumbing Mandiri (ASM) inisial TW (43) resmi ditahan oleh Polres Temanggung pada Senin, 31 Oktober 2023. Penahanan ini dilakukan pasca laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Tersangka TW diduga melakukan tindak pidana korupsi yang bermula dari penyalahgunaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDP) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM). Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan bahwa tersangka TW mengirimkan data yang dianggap tidak benar atau fiktif kepada LPDB, yang bersumber dari APBN KUMKM.
“Data tersebut berupa daftar anggota calon penerima pembiayaan LPDB, yang kemudian disalahgunakan oleh tersangka untuk memanipulasi proses pengajuan dan pencairan dana KUMKM,” ujar AKP Didik, Senin.
Akibat manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
“Tersangka telah melakukan proses pencairan dana LPDB secara fiktif dan langsung mengambil manfaat finansial yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat,” lanjut AKP Didik.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Polres Temanggung berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk bukti pangkalan data, rekaman transaksi keuangan, hingga keterangan dari saksi-saksi.
“Tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bukti-bukti yang ada, kami kemudian menetapkan tersangka dan melancarkan penahanannya,” ungkap AKP Didik.
Polres Temanggung akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas semua keterlibatan pihak lain.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuahkan hasil yang memuaskan bagi masyarakat Temanggung,” ucapnya.
Tersangka TW dijerat dengan Pasal 2 paragraf (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 321 KUHP tentang penggelapan.
Kesimpulan
Penetahuan Direktur Koperasi ASM ini adalah bukti komitmen Polres Temanggung dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana publik, khususnya program-program KUMKM yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat. Polres Temanggung berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak melakukan kejahatan serupa dan agar dana publik digunakan dengan jujur dan transparan.