JogjaJateng .com

Polres Temanggung melarang pesta kembang api dan konvoi kendaraan malam Tahun Baru

December 30, 2025 • Jogja jateng
Polres Temanggung melarang pesta kembang api dan konvoi kendaraan malam Tahun Baru

Polres Temanggung Larang Pesta Kembang Api dan Konvoi Kendaraan Malam Tahun Baru

TEMANGGUNG – Polres Temanggung mengeluarkan larangan tegas terhadap pesta kembang api dan konvoi kendaraan pribadi di wilayah hukumnya pada malam pergantian tahun 2024. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap korban bencana banjir yang masih membelaga di sejumlah wilayah di Sumatera.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan, larangan ini merupakan langkah nyata untuk menunjukkan sikap empati dan kepedulian Polres Temanggung terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana alam.

“Kita masih berduka atas bencana banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh. Sehingga tidak elok jika ada pesta pergantian tahun, apalagi pesta kembang api,” kata AKBP Rully Thomas di Temanggung, Senin.

Ia menegaskan bahwa Polres Temanggung berkomitmen untuk memaksimalkan penegakan hukum guna mencegah terjadinya pelanggaran.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Keputusan ini juga diprediksi akan berjalan seiring dengan aksi sosial yang digaungkan oleh Polres Temanggung untuk membantu para korban bencana alam di Sumatera.

“Akibat banjir banyak rumah dan infrastruktur yang rusak. Kita berharap, untuk turut serta membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang saat ini sedang duka,” tambah Kapolres Temanggung.

Selain larangan pesta kembang api dan konvoi kendaraan, Polres Temanggung juga menghimbau kepada masyarakat untuk merayakan pergantian tahun secara sederhana dan tidak riuh.

“Kita mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan pergantian tahun, dan saling tolong menolong sebagai kepedulian kita terhadap sesama,” pungkas AKBP Rully Thomas.

Kesimpulan

Keputusan Polres Temanggung untuk melarang pesta kembang api dan konvoi kendaraan pada malam Tahun Baru 2024 merupakan langkah yang mencerminkan empati dan solidaritas yang tinggi terhadap masyarakat di Sumatera yang sedang menghadapi bencana banjir. Larangan ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk merayakan pergantian tahun secara sederhana dan berempati terhadap sesama, sehingga fokus dapat teralihkan ke upaya membantu saudara-saudara kita di Sumatera yang membutuhkan.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us