Pura Kudus mendukung pemberlakuan sertifikasi halal untuk barang kemasan
PT Pura Group Kudus, Jawa Tengah, mendukung pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan dan kemasan yang mulai diberlakukan 17 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal."Perusahaan menyambut baik kebijakan tersebut, karena bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang digunakan sehari-hari, khususnya barang yang digunakan untuk beribadah maupun yang bersinggungan langsung dengan produk …
PT Pura Group Kudus, Jawa Tengah, mendukung pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan dan kemasan yang mulai diberlakukan 17 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal."Perusahaan menyambut baik kebijakan tersebut, karena bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang digunakan sehari-hari, khususnya barang yang digunakan untuk beribadah maupun yang bersinggungan langsung dengan produk … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
PT Pura Group Kudus, Jawa Tengah, mendukung pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan dan kemasan yang mulai diberlakukan 17 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal."Perusahaan menyambut baik kebijakan tersebut, karena bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang digunakan sehari-hari, khususnya barang yang digunakan untuk beribadah maupun yang bersinggungan langsung dengan produk … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
PT Pura Group Kudus, Jawa Tengah, mendukung pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan dan kemasan yang mulai diberlakukan 17 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal."Perusahaan menyambut baik kebijakan tersebut, karena bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang digunakan sehari-hari, khususnya barang yang digunakan untuk beribadah maupun yang bersinggungan langsung dengan produk … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
PT Pura Group Kudus, Jawa Tengah, mendukung pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan dan kemasan yang mulai diberlakukan 17 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal."Perusahaan menyambut baik kebijakan tersebut, karena bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang digunakan sehari-hari, khususnya barang yang digunakan untuk beribadah maupun yang bersinggungan langsung dengan produk … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
PT Pura Group Kudus, Jawa Tengah, mendukung pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan dan kemasan yang mulai diberlakukan 17 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal."Perusahaan menyambut baik kebijakan tersebut, karena bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang digunakan sehari-hari, khususnya barang yang digunakan untuk beribadah maupun yang bersinggungan langsung dengan produk … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
PT Pura Group Kudus, Jawa Tengah, mendukung pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan dan kemasan yang mulai diberlakukan 17 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal."Perusahaan menyambut baik kebijakan tersebut, karena bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang digunakan sehari-hari, khususnya barang yang digunakan untuk beribadah maupun yang bersinggungan langsung dengan produk … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.