JogjaJateng .com

Alasan pemerintah membuat pasal terkait penghinaan Presiden dan k/l di KUHP

January 5, 2026 • Jogja jateng
Alasan pemerintah membuat pasal terkait penghinaan Presiden dan k/l di KUHP

Alasan Pemerintah Bikin Pasal Penghinaan Presiden dan K/L di KUHP

Jakarta – Pemerintah menyatakan bahwa penambahan pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah atau kementerian/lembaga dalam Undang-Undang KUHP adalah bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas negara dan keamanan masyarakat.

Pasal baru ini masuk dalam RUU KUHP yang telah dibahas intensif di DPR sejak awal tahun 2023. Terdapat beberapa kontroversi mengenai pasal tersebut, terutama terkait dengan kemungkinan terjadinya pelanggaran kebebasan berekspresi.

Dalam forum pengbahasan di DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa keberadaan pasal ini adalah bentuk perlindungan terhadap simbol negara dan lembaga-lembaga kenegaraan.

“Pasal ini ditujukan untuk menjaga harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta memelihara stabilitas negara. Penyasaran atau penghinaan terhadap mereka dapat menimbulkan keresahan dan menimbulkan dampak negatif bagi kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” ujar Menko Polhukam.

Lebih lanjut, Menko Polhukam menekankan bahwa UU KUHP ini bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara. “Yang diatur adalah kebebasan yang berekspresi dalam batas-batas yang telah ditentukan. Kebebasan tersebut boleh saja dipertanyakan, dikritisi, atau bahkan dibantah, tetapi harus dilakukan dengan cara yang santun dan tidak menghina,” ujarnya.

Mengenai perlunya perlindungan terhadap pemerintah dan kementerian/lembaga, Menko Polhukam menjelaskan bahwa melalui pasal ini, diharapkan tercipta iklim yang kondusif bagi penyelesaian isu publik dan pembangunan.

“Keheningan terhadap kritik dan tindakan tidak membangun di ruang publik dapat berimbas pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Di sisi lain, kritik yang berlebihan tanpa disertai landasan atau proporsionalitas dapat mengakibatkan keresahan dan kegaduhan,” jelas Menko Polhukam.

Berdasarkan keterangan dari Kemenkumham, pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan k/l tidak bersifat absolut. Pernyataan atau tindakan penghinaan harus memenuhi beberapa syarat, seperti mempunyai dampak nyata terhadap keamanan dan ketertiban.

“Penghinaan yang bersifat personal atau tidak masuk kategori penyusupan atau ancaman terhadap keamanan Negara, tidak akan dapat diterapkan dengan pasal ini.”

Penjelasan ini penting untuk memahami batasan Jogjajateng.com kritik konstruktif dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Kemenkumham menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara tetaplah dilindungi selama dilakukan dengan tujuan konstruktif dan santun.

Pasal terkait penghinaan ini mengundang pertanyaan mengenai interpretasi dan penerapannya di lapangan. Dukungan dari berbagai pihak diperlukan untuk memastikan bahwa pasal ini tidak digunakan semata-mata untuk menekan suara kritis, dan tetap menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga stabilitas negara dan menghormati harkat dan martabat lembaga negara.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us