Banggar DPR ingatkan penjual tolak pembayaran tunai rupiah bisa kena pidana
Banggar DPR Ingatkan Penjual Tolak Pembayaran Tunai Rupiah Bisa Kena Pidana
Jakarta – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar) RI mengimbau seluruh merchant di Indonesia untuk tetap menerima pembayaran tunai menggunakan Rupiah sebagai alat tukar resmi negara. Badan ini menekankan bahwa menolak pembayaran tunai Rupiah merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini disampaikan oleh anggota Banggar DPR RI, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arumi Bachsin, saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai strategi sosialisasi penggunaan Rupiah digital.
“Kami ingatkan kepada seluruh merchants, menolak pembayaran tunai Rupiah adalah tindakan yang melanggar hukum,” ucap Arumi Bachsin. “Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda,” lanjutnya.
Menurut Arumi Bachsin, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang status dan penggunaan Rupiah sebagai alat tukar resmi negara. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tercantum bahwa setiap orang wajib menerima Rupiah sebagai alat pembayaran.
Arumi Bachsin juga menyampaikan bahwa langkah sosialisasi penggunaan Rupiah digital harus diiringi dengan penyuluhan masyarakat mengenai hak dan kewajiban terkait penggunaan Rupiah baik secara fisik maupun digital.
“Perlu edukasi kepada masyarakat, bahwa mereka berhak untuk membayar dengan Rupiah tunai, dan merchants wajib menerima pembayaran tersebut. Sebaliknya, masyarakat juga mempelajari keuntungan dan cara penggunaan Rupiah digital yang kini semakin mudah dan praktis,” ujarnya.
Selain Arsen, anggota Banggar DPR lainnya, Darmawan, juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan Jogjajateng.com penggunaan Rupiah fisik dan digital. Dia mengingatkan bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses terhadap platform digital, sehingga Rupiah fisik tetap memegang peranan penting dalam perekonomian.
“Penggunaan Rupiah digital certainly memiliki banyak keuntungan, tetapi kita juga perlu memperhatikan masyarakat yang belum memiliki akses teknologi,” ujar Darmawan. “Pemerintah harus memastikan ketersediaan dan kemudahan akses Rupiah setiap jenisnya, baik fisik maupun digital.”
Sidang tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendorong penggunaan Rupiah digital. Kementerian ini menjelaskan berbagai program yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan Rupiah digital, salah satunya melalui program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Kemenkeu pun mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem Rupiah digital yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Kesimpulan
Banggar DPR RI menggarisbawahi kembali pentingnya penerimaan Rupiah tunai sebagai alat tukar resmi negara. Meskipun pemerintah mendorong penggunaan Rupiah digital, transaksi dengan Rupiah tunai masih tetap sah dan wajib diterima oleh para penjual. Penolakan pembayaran tunai Rupiah bisa dikenakan sanksi pidana. Pemerintah akan terus berupaya mendorong penggunaan Rupiah digital sambil memastikan semua masyarakat memiliki akses terhadap Rupiah dalam segala bentuknya.