Eks Wamenaker Noe tak mengajukan eksepsi kasus pemerasan K3
Eks Wamenaker Noe tak Mengajukan Eksepsi Kasus Pemerasan K3
Jakarta, Senin, 18 September 2023 – Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019, hari ini resmi tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi terhadap dakwaan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketidakhadirannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat,Edy. “Hari ini, terdakwa yang hadir di ruang sidang utama diwakili oleh kuasa hukumnya. Namun, nota keberatan pengunduran ditarik kembali oleh tim hukumnya,” ujar Edy.
Andi, kuasa hukum Immanuel Ebenezer, memperkuat pernyataan Edy dengan mengatakan bahwa penarikan nota keberatan ini merupakan hasil deliberations internal Jogjajateng.com dirinya, tim hukum, dan terdakwa.
“Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi mendalam dengan Pak Immanuel Ebenezer. Kami memilih sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan demi tercapainya keadilan,” ungkap Andi.
Kasus ini bermula dari laporan dari seorang pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan oleh Immanuel Ebenezer dan rekannya. Pelapor dituduh terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Immanuel Ebenezer untuk mendapatkan sertifikat K3 lebih cepat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Immanuel Ebenezer dengan Pasal 3, 6, dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Anti Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dengan penarikan eksepsi, sidang untuk mempertimbangkan dakwaan akan langsung dilanjutkan. Dalam sidang berikutnya, dua pihak, jaksa dan tim kuasa hukum Immanuel, akan menyampaikan argumennya berdasarkan dakwaan dan berargumen mengenai substantif kejahatan yang disoroti oleh jaksa. Setelah itu, hakim akan memutuskan apakah dakwaan jaksa diterima atau ditolak.
Harapan masih besar bagi masyarakat dan publik untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini. Penutupan kasus dengan cepat menjadi penting untuk menjaga kepercayaan public terhadap sistem hukum dan memastikan transparansi dalam proses pengurusan sertifikasi.