JogjaJateng .com

Kejagung menyerahkan Kasi Datun HSU ke KPK sebagai wujud kooperatif

December 22, 2025 • Jogja jateng
Kejagung menyerahkan Kasi Datun HSU ke KPK sebagai wujud kooperatif

Kejagung Serahkan Kasi Datun HSU ke KPK sebagai Wujud Kooperatif

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan ini terjadi hari ini, Selasa (24/10) dan menjadi bentuk komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan ASN.

Tri Taruna Fariadi sebelumnya berada dalam status buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di Kabupaten HSU. Kasus ini ditangani oleh KPK dan telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, termasuk pihak-pihak swasta.

Menanggapi penyelidikan yang dilakukan KPK, Kejagung berkomitmen untuk memberikan bantuan penuh dalam proses hukumnya. Ribuan dokumen dan barang bukti terkait kasus ini telah diserahkan kepada KPK untuk mendukung proses penyidikan.

“Penyerahan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejagung dalam sinergitas dan kordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, khususnya KPK, dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kejagung senantiasa mendukung upaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi dan memberikan penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku,” ujar Kabag Humas Kejagung, Ketut Sumedana.

Bongkar Sistem Kolusi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Penyerahan mantan Kasi Datun ini menandakan pentingnya sinergitas antar lembaga dalam memberantas korupsi. KPK dan Kejagung sepakat bahwa kasus korupsi di sektor penyewaan lahan menunjukan adanya sistem kolusi dan penyalahgunaan wewenang yang perlu diungkap secara transparan.

Fariadi diduga telah menerima suap dalam proses pemindahan dan penyewaan lahan yang seharusnya dikelola secara transparan. Kasus ini juga menunjukkan perlunya reformasi internal di lembaga penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparensi dalam setiap prosesnya.

Langkah Kejar Pengembalian Asset Dilakukan

Selain penyelidikan dan penyidikan, KPK juga berfokus dalam upaya pengembalian aset yang disita dari pelaku korupsi. Menurut KPK, aset berupa uang dan tanah yang disita dari kasus ini akan dipulangkan ke negara sesuai dengan prosedur yang berlaku.

KPK juga menghimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi untuk segera melaporkan ke pihak berwajib agar kasus dapat ditangani dengan cepat dan tuntas.

Yasonna Laoly, Menteri Kehakiman dan HAM, mengemukakan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak boleh setengah hati. Ia berharap kasus Tri Taruna Fariadi dapat menjadi pelajaran bagi para penyelenggara negara untuk selalu menjaga integritas dan menghindari tindakan yang merugikan negara.

Kesimpulan

Serahan tersangka kepada KPK merupakan langkah konkret dalam upaya Kejagung dalam memberantas korupsi di Indonesia. Keberhasilan kasus ini akan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan mendorong reformasi yang berkelanjutan.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us