Kemenag: Tugas penghulu tak hanya layani akad nikah
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut tugas penghulu tidak hanya menjalankan fungsi pencatatan dan pelayanan akad nikah, tetapi juga berperan dalam edukasi keluarga, penguatan ketahanan rumah tangga, komunikasi sosial, dan …
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut tugas penghulu tidak hanya menjalankan fungsi pencatatan dan pelayanan akad nikah, tetapi juga berperan dalam edukasi keluarga, penguatan ketahanan rumah tangga, komunikasi sosial, dan … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut tugas penghulu tidak hanya menjalankan fungsi pencatatan dan pelayanan akad nikah, tetapi juga berperan dalam edukasi keluarga, penguatan ketahanan rumah tangga, komunikasi sosial, dan … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut tugas penghulu tidak hanya menjalankan fungsi pencatatan dan pelayanan akad nikah, tetapi juga berperan dalam edukasi keluarga, penguatan ketahanan rumah tangga, komunikasi sosial, dan … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut tugas penghulu tidak hanya menjalankan fungsi pencatatan dan pelayanan akad nikah, tetapi juga berperan dalam edukasi keluarga, penguatan ketahanan rumah tangga, komunikasi sosial, dan … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut tugas penghulu tidak hanya menjalankan fungsi pencatatan dan pelayanan akad nikah, tetapi juga berperan dalam edukasi keluarga, penguatan ketahanan rumah tangga, komunikasi sosial, dan … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut tugas penghulu tidak hanya menjalankan fungsi pencatatan dan pelayanan akad nikah, tetapi juga berperan dalam edukasi keluarga, penguatan ketahanan rumah tangga, komunikasi sosial, dan … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.