JogjaJateng .com

Kementerian Komdigi siapkan aturan konten buatan AI wajib diberi label

January 26, 2026 • Jogja jateng
Kementerian Komdigi siapkan aturan konten buatan AI wajib diberi label

Kementerian Kominfo Siapkan Aturan Label Konten Buatan AI Generatif

Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan konten buatan kecerdasan buatan (AI) generatif harus diberi label. Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan teknologi AI di berbagai platform digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa pihaknya telah merancang dasar Permen tersebut.

“Saat ini masih dalam tahap draf dan sedang kami diskusikan dengan berbagai stakeholders, termasuk pakar, akademisi, industri teknologi, dan masyarakat sipil,” ujar Semuel dalam keterangan resmi.

Menurut Semuel, label pada konten AI generatif sangat penting. Label ini berfungsi sebagai indikator bagi pengguna agar mengetahui apakah suatu konten dihasilkan oleh manusia atau mesin.

“Kejelasan ini penting untuk melindungi pengguna dari potensi penipuan atau misinformasi yang mungkin diselipkan dalam konten AI,” paparnya.

Mengenai jenis label yang akan diimplementasikan, Kemkominfo masih dalam tahap penentuan. Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan adalah label berupa teks sederhana seperti “Dibuat dengan AI” atau ikon khusus yang mudah dikenali.

Konten buatan AI generatif telah marak muncul di berbagai platform digital, mulai dari tulisan artikel hingga gambar dan musik. Pada sisi positif, teknologi ini dapat mempercepat proses kreatif dan menghasilkan konten dalam skala besar. Namun, di sisi lain, kepopuleran AI generatif juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan.

Beberapa risiko yang dihadapi Jogjajateng.com lain:

Pebaran hoaks:   AI dapat digunakan untuk menciptakan konten palsu yang dapat memanipulasi opini publik atau menyebarkan informasi palsu dengan cepat dan mudah.
Pencurian dan pelanggaran hak cipta:   AI dapat diprogram untuk mengidentifikasi dan meniru gaya penulisan atau seni milik orang lain, yang kemudian dapat digunakan tanpa izin dan melanggar hak cipta.
Penggunaan terarah:   Konten AI generatif dapat digunakan untuk tujuan yang bersifat terarah, seperti menyebarkan propaganda, melakukan kampanye hitam, atau mengarahkan opini publik terhadap agenda tertentu.

Kemkominfo menyadari pentingnya regulasi yang jelas dalam mengelola teknologi AI generatif. Oleh karena itu, Permen yang akan dibuat diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengguna, pengembang AI, dan platform digital dalam memanfaatkan teknologi AI secara bertanggung jawab.

“Label ini menjadi bagian penting dari upaya kita untuk membangun ekosistem digital yang aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Semuel.

Permen ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan AI yang etis dan berkelanjutan di Indonesia.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us