Ketua Banggar menyarankan Kemenkeu perpanjang laporan pajak perorangan
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah menyarankan, agar Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperpanjang jangka waktu pelaporan pajak perorangan melalui aplikasi coretax hingga 30 Mei 2026 sebagaimana pajak …
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah menyarankan, agar Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperpanjang jangka waktu pelaporan pajak perorangan melalui aplikasi coretax hingga 30 Mei 2026 sebagaimana pajak … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah menyarankan, agar Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperpanjang jangka waktu pelaporan pajak perorangan melalui aplikasi coretax hingga 30 Mei 2026 sebagaimana pajak … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah menyarankan, agar Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperpanjang jangka waktu pelaporan pajak perorangan melalui aplikasi coretax hingga 30 Mei 2026 sebagaimana pajak … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah menyarankan, agar Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperpanjang jangka waktu pelaporan pajak perorangan melalui aplikasi coretax hingga 30 Mei 2026 sebagaimana pajak … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah menyarankan, agar Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperpanjang jangka waktu pelaporan pajak perorangan melalui aplikasi coretax hingga 30 Mei 2026 sebagaimana pajak … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah menyarankan, agar Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperpanjang jangka waktu pelaporan pajak perorangan melalui aplikasi coretax hingga 30 Mei 2026 sebagaimana pajak … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.