JogjaJateng .com

Komisi Informasi Pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi

January 13, 2026 • Jogja jateng
Komisi Informasi Pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi

Komisi Informasi Pusat Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terkait salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Dalam putusannya yang dibacakan oleh majelis komisioner KIP di gedung KIP, Jakarta, pada Jumat (16/06/2023), KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan salinan ijazah Presiden Jokowi dalam waktu 10 hari terhitung sejak putusan diteken. Putusan ini merupakan hasil kajian yang panjang dan mendalam oleh majelis komisioner KIP atas permohonan yang diajukan pada 27 bulan Mei 2023.

Bonatua Silalahi sebelumnya mengajukan permohonan informasi kepada KPU terkait salinan ijazah Presiden Jokowi dengan alasan, informasi tersebut diperlukan untuk memantapkan pemahaman publik mengenai latar belakang pendidikan pemimpin tertinggi negara.

“Ijazah merupakan dokumen penting yang menunjukan kualifikasi dan kompetensi calon pemimpin. Disampaikanya data pendidikan calon pemimpin secara transparan kepada publik, saya rasa, merupakan sebuah hak publik. Hak ini terjamin dalam Undang-Undang Informasi dan Transparansi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Bonatua Silalahi saat dihubungi melalui telepon.

KPU dalam sidang penyampaian pandangan dengan Komisi Informasi Pusat sebelumnya menyampaikan beberapa alasan untuk menolak permohonan informasi tersebut. KPU berpendapat bahwa ijazah Presiden Jokowi bukanlah informasi publik dan termasuk dalam kategori informasi rahasia yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, majelis komisioner KIP berpendapat bahwa meskipun informasi tersebut termasuk dalam kategori dokumen pribadi, namun status dokumen tersebut berubah ketika Presiden Jokowi menjadi pelengkap dalam proses Pemilihan Umum.

“Sebagai calon presiden, tentu saja setiap informasi mengenai kualifikasi dan latar belakangnya termasuk dalam kategori informasi publik,” ujar salah satu anggota komisioner KIP, [Nama Komisioner] .

Majelis komisioner juga mempertimbangkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi landasan pembentuk undang-undang informasi dan transparansi publik.

“Transparansi dan akuntabilitas harus menjangkau seluruh elemen informasi yang berkaitan dengan penyelenggaran pemerintahan yang demokratis, termasuk informasi mengenai kualifikasi calon pemimpin,” tambahnya.

Putusan KIP ini dianggap sebagai langkah penting dalam mempertegas prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

Rencana selanjutnya dari KPU masih belum dapat dikonfirmasi, namun Komisi Informasi Pusat tetap mempersilakan KPU untuk mengajukan banding jika mereka tidak setuju dengan putusan tersebut dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us