KPK: Bupati Pati tetapkan tarif jabatan perangkat desa Rp125-150 juta
KPK: Bupati Pati Pertahankan Tarif Jabatan Perangkat Desa Rp125-150 Juta
Pati, Jawa Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pati, Sudewo (SDW), telah menetapkan tarif jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tarif yang diteapkan berkisar Jogjajateng.com Rp125-150 juta.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Komunikasi KPK, Ali Fikri, pada Selasa, 23 Mei 2023. Ia menjelaskan bahwa penentuan tarif ini merupakan bagian dari praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Sudewo bersama sejumlah perangkat daerah lainnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa Bupati Sudewo memberlakukan tarif jual beli jabatan perangkat desa dengan nominal mencapai Rp125-150 juta. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikri menegaskan bahwa KPK telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mendukung tuduhan tersebut. “Kami memiliki catatan-catatan transaksi dan keterangan saksi yang dapat menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Upaya KPK untuk menangkap Bupati Sudewo menemui kendala. Meskipun telah dilakukan penetapan tersangka dan penetapan dalam status tersangka oleh penyidik KPK, Bupati Sudewo belum kembali ke Indonesia setelah perjalanannya ke luar negeri.
“Pak Sudewo di luar negeri saat ini, namun kami sedang terus melakukan koordinasi dengan pihak berwenang terkait untuk memastikannya kembali ke Indonesia guna menjalani proses hukum,” ungkap Ali Fikri.
KPK sepakat dengan langkah masyarakat Pati yang meminta agar Bupati Sudewo bertanggung jawab atas tindakannya. “Kami mendorong agar proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel. KPK akan terus bekerja keras untuk membersihkan birokrasi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pati,” ujar Ali Fikri.
Kasus ini menjadi sorotan serius bagi masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Banyak warga yang mengungkapkan rasa kecewa dan marah atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sudewo.
Rahmat, seorang warga Pati, menyampaikan kekecewaannya. “Kami telah memilih Budewo sebagai pemimpin daerah dengan harapan untuk membawa kemajuan. Namun, ternyata ia melakukan tindakan yang merusak negara. Kami berharap KPK dapat menindak tegas Bupati Sudewo dan mengembalikan dana negara yang hilang,” katanya dengan nada marah.
Kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati menjadi teka-teki setelah adanya dugaan adanya larangan terkait perjanjian jabatan ini di vuoden 2023. Pemda setempat telah menginsialisasi kebijakan larangan jual beli jabatan.
Sejauh ini, belum ada pihak dari Pemerintah Kabupaten Pati yang memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan KPK.
Berdasarkan keterangan KPK dan reaksi masyarakat, kasus ini menjadi paradoks. Meskipun telah di Himalakan kebijakan larangan jual beli jabatan, praktik ini diduga tetap terjadi. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas menjadi indikasi nyata yang perlu dibenahi.
Karir politik Bupati Sudewo yang diwarnai kontroversi dan dugaan korupsi berpotensi untuk membangun momentum perubahan dalam sistem pemerintahan di Kabupaten Pati. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi titik balik bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.