JogjaJateng .com

KPK sita Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lain

January 20, 2026 • Jogja jateng
KPK sita Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lain

KPK Sita Rp2,6 Miliar dari Bupati Pati Sudewo dan Tiga Tersangka Lain

Pati, Jawa Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo (SDW) dan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penyergapan dan penyitaan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023.

KPK menemukan uang tersebut di kediaman masing-masing tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebean. Barang bukti uang tunai ini diduga merupakan hasil dari praktik suap dan pungutan liar yang dilakukan oleh para tersangka selama menjalankan tugasnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut diduga merupakan bagian dari komisi yang diterima oleh tersangka SDW dan tiga rekan tersangka lainnya untuk menguntungkan proyek-proyek di Kabupaten Pati,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri,

Tiga tersangka lain yang diamankan bersama Bupati Sudewo adalah: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pati; seorang pengusaha; dan staf khusus Bupati. Keempatnya ditahan di Gedung Rumah Tangga KPK untuk dilakukan proses penyelidikan lanjutan.

“Para tersangka diduga melakukan praktik suap dan pungutan liar dalam pengadaan proyek di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” lanjut Ali Fikri.

Praktik pemerasan yang marak di Kabupaten Pati ini diduga telah merugikan keuangan negara dan masyarakat. KPK menilai bahwa kasus ini merupakan indikasi pelanggaran serius terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bentuk Tindak Pidana

Ali Fikri menjelaskan bahwa praktik pemerasan yang dilakukan tersangka dilakukan dalam bentuk meminta sejumlah uang kepada kontraktor sebagai syarat untuk mendapatkan proyek. Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dalam berbagai prosedur administrasi dan pelayanan publik.

“Setiap tersangka dituntut berdasarkan pasal yang berbeda dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Kasus ini merupakan salah satu dari banyaknya kasus korupsi yang diungkap KPK selama ini. KPK bertekad untuk terus mengawasi dan memberantas tindak korupsi di berbagai sektor.

Keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK. KPK akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi, terlepas dari jabatan dan statusnya.

Kesutuhan Sistem Pemerintahan Publik

Dalam kasus ini, KPK menekankan perlunya integritas dan kepatuhan peraturan yang ketat di lingkungan pemerintahan.

“KPK berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi semua lembaga dan individu di Indonesia untuk meningkatkan komitmen dalam menjaga integritas dan akuntabilitas,” ungkap Ali Fikri. “Sistem pemerintahan yang bersih dan transparan merupakan salah satu kunci untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa.”

KPK mendorong masyarakat untuk menyuarakan laporan jika menemukan indikasi tindak korupsi.
Lapor KPK melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti dan ditegakkan hukumnya.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us