Menhub memastikan pembatasan kendaraan angkutan barang berjalan lancar
Menhub Pastikan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berjalan Lancar
Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pembatasan kendaraan angkutan barang akan berjalan lancar selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Ini dilakukan guna menjaga kelancaran lalu lintas di jalur-jalur utama nasional.
“Keberlangsungan aktivitas masyarakat selama musim liburan sangatlah penting. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memastikan lalu lintas jalanan terjaga dan pengguna jalan merasa nyaman,” ujar Menhub Dudy saat memimpin rapat koordinasi bersama berbagai stakeholder terkait di Jakarta, Senin (XXX/XX/2023).
Musyawarah yang dihadiri para perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Polri, TNI, Jasa Marga, dan Badan Pengatur Jalan Tol, bertujuan untuk menyusun strategi dan taktik pembatasan kendaraan kontainer, truk, dan kendaraan berat lainnya.
Pembatasan ini akan diterapkan di titik-titik titik kriteria yang telah ditentukan, seperti jalur utama menuju daerah liburan populer, titik kemacetan kronis, dan wilayah yang rawan kepadatan lalu lintas.
“Pembatasan ini nantinya akan diterapkan dengan sistem buka tutup dan diatur secara terancang,” informasinya.
Menhub Dudy menekankan perlunya koordinasi yang optimal Jogjajateng.com seluruh pihak terkait untuk menghindari terjadinya kemacetan dan gangguan lalu lintas yang tidak perlu.
“Kolaborasi secara maksimal adalah kunci keberhasilan. Masyarakat juga diimbau untuk memilih moda transportasi alternatif seperti kereta api, bus, atau pesawat jika memungkinkan,” imbauan Menhub Dudy.
Menteri berharap dengan adanya pembatasan tersebut, masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam perjalanan mereka selama musim liburan. Selain itu, ia juga berharap upaya ini dapat mengurangi volume kendaraan di jalan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Rangkaian program lanjutan untuk mendukung pembatasan kendaraan angkutan barang juga telah disusun, seperti peningkatan rambu lalu lintas, pengaturan penumpukan kendaraan di terminal, dan penguatan patroli di sepanjang jalur utama.
Sejumlah informasi terkait teknis pembatasan dan rute alternatif akan disebarluaskan kepada publik melalui media sosial, website resmi Kementerian Perhubungan, dan melalui pengumuman di sekitar wilayah pelaksanaan pembatasan.