JogjaJateng .com

Menkeu terbitkan aturan PPN DTP rumah 100 persen untuk 2026

January 5, 2026 • Jogja jateng
Menkeu terbitkan aturan PPN DTP rumah 100 persen untuk 2026

Menkeu Terbitkan Aturan PPN DTP Rumah 100 Persen untuk 2026

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan stimulasi bagi sektor pembanguna properti dan mendorong daya beli masyarakat.

PPN ditanggung pemerintah 100 persen untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta , ungkap Menkeu Purbaya dalam keterangan resminya. Fasilitas ini berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan status belum pernah dimiliki dan penjualnya adalah pengembang .

Aturan ini diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor … tentang Fasilitas PPN DTP untuk Pembelian Rumah yang diterbitkan pada tanggal … .

Dalam PMK tersebut, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa tujuan utama dari PPN DTP 100 persen adalah untuk meningkatkan penyerapan pembangunan rumah hunian. “Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk membeli rumah, terutama bagi kalangan menengah ke bawah,” ujarnya.

Selain itu, PPN DTP 100 persen juga ditargetkan dapat menggerakan roda perekonomian di sektor properti. Aktivitas di sektor ini diharapkan akan menciptakan serangkaian multiplier effect, mulai dari lapangan kerja yang lebih banyak hingga peningkatan pendapatan negara melalui pajak lain.

“Kami optimis kebijakan ini bisa menjadi momentum positif bagi sektor properti dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” lanjut Menkeu Purbaya.

Siapa yang Berhak Menerima Fasilitas?

PMK yang diterbitkan Menkeu Purbaya menjabarkan secara rinci mengenai syarat dan ketentuan penerima manfaat.

Kondisi Rumah:  

Rumah yang dibeli harus baru dan belum pernah dimiliki sebelumnya.
Nilai Pasar:

Nilai jual rumah tidak boleh melebihi Rp500 juta.ova
Pengembang:

Pemilik rumah haruslah pengembang yang terdaftar dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Cara Pelaksanaan:

Fasilitas PPN DTP 100 persen akan diterapkan langsung oleh pengembang secara otomatis. Pembeli tidak perlu melakukan administrasi khusus untuk mendapatkan fasilitas ini.

Tantangan dan Harapan

Pemerintah optimis kebijakan PPN DTP 100 persen akan mengatasi masalah perumahan bagi masyarakat, tetapi tantangannya tentu tak sedikit.

Salah satu tantangan adalah memastikan bahwa pengembang tidak menyalahgunakan fasilitas ini. Terdapat potensi penyalahgunaan berupa inflasi harga rumah yang tidak justifiable. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat agar kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, diharapkan adanya sinergi Jogjajateng.com pemerintah pusat dan daerah dalam mensukseskan program ini. Ketersediaan infrastruktur dan aksesibilitas juga perlu diutamakan agar program ini dapat mencapai seluruh masyarakat.

Menkeu Purbaya berharap agar kebijakan PPN DTP 100 persen dapat menjadi momentum untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong pembangunan rumah hunian, dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi di sektor properti selama tahun 2026.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us