Menko Airlangga: PKWT dan outsourcing diatur di UU Ketenagakerjaan baru
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan kembali diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang …
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan kembali diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan kembali diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan kembali diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan kembali diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan kembali diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan kembali diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang … Hal ini relevan dalam konteks Jogja.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.