JogjaJateng .com

Polri menjatuhkan 689 sanksi etik pemecatan selama 2025

December 30, 2025 • Jogja jateng
Polri menjatuhkan 689 sanksi etik pemecatan selama 2025

Polri Jatuhkan 689 Sanksi Pemecatan pada Personel Langgar Etika

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ber tegas dalam memberantas perilaku tidak profesional dan etik di ranah kepolisian. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjabarkan bahwa sepanjang tahun 2023, Polri telah menjatuhkan 689 sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 689 personel polri yang melanggar kode etik dan profesionalisme.

Komjen Pol. Wahyu Widada menuturkan, tindakan tegas ini merupakan upaya nyata Polri dalam membangun institusi yang bersih, transparan, dan terpercaya. “Ketegasan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan profesional dan bertanggung jawab,” urainya.

Sanksi PTDH merupakan tindakan pemutusan hubungan kerja dengan anggota Polri yang memiliki pelanggaran berat dan tidak dapat dimaafkan. Pelanggaran yang memicu sanksi PTDH mencakup berbagai kategori, termasuk tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, penganiayaan, melanggar kode etik lainnya, dan pelanggaran hukum.

Dalam membangun kinerja yang prima, Polri juga fokus pada upaya pencegahan. Sistem Pengawasan Internal yang optimal, program konsisten pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan kesadaran dan etika di kalangan anggota Polri menjadi fokus utama dalam hal tersebut.

Komjen Pol. Wahyu Widada menambahkan, “Kami tidak hanya membersihkan institusi dari oknum yang nakal tapi juga fokus pada upaya preventif. Pendidikan karakter dan tingkatkan kesadaran akan pentingnya profesionalisme terus menjadi fokus utama.”

Langkah tegas ini juga sejalan dengan janji Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang ingin membangun Polri yang bersih, profesional, dan memberdayakan masyarakat.

“Lanjut komitmen Polri adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai humanis dan Profesionalisme,” tegasnya.

Ketegasan Polri dalam memberantas perilaku tidak profesional dan etik memberikan sinyal kuat bahwa institusi ini berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik. Sanksi PTDH merupakan langkah tegas untuk memastikan integritas dan profesionalisme terjaga di lingkungan kepolisian.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us