JogjaJateng .com

RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing masih wacana

January 15, 2026 • Jogja jateng
RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing masih wacana

RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Jakarta, 28 September 2023:

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana. Pemerintah belum memiliki rencana konkret untuk mengagendakan RUU ini dalam sidang DPR. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Edi Marsudi.

“RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing itu masih wacana. Pemerintah belum memiliki rencana konkret untuk mengagendakannya dalam sidang DPR,” ujar Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/9).

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai pembahasan dan diskusi publik mengenai RUU tersebut. Menurut Prasetyo, pemerintah ingin memastikan pembahasan RUU ini dilakukan secara matang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, ahli hukum, pegiat media, dan masyarakat luas. Tujuannya agar peraturan undang-undang yang dihasilkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi disinformasi dan propaganda asing di Indonesia.

“Pembahasan aturan ini harus melibatkan berbagai pihak untuk memastikan lahirnya peraturan yang tepat dan efektif. Pemerintah ingin mempertimbangkan berbagai perspektif sebelum mengajukan RUU ini ke DPR,” tegas Prasetyo.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa RUU ini diusulkan untuk melindungi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa disinformasi dan propaganda asing dapat mengaburkan kebenaran, menciptakan perpecahan, dan mengancam stabilitas nasional.

Proponen RUU ini juga berargumen bahwa pengaturan legal mengenai penanggulangan disinformasi dan propaganda asing dapat membantu dalam melindungi warga negara Indonesia dari penyebaran informasi yang menyesatkan.

Meskipun RUU ini belum diprioritaskan, pemerintah menegaskan keseriusannya dalam menangani isu disinformasi dan propaganda asing. Hal tersebut diwujudkan melalui berbagai upaya yang telah dilakukan, seperti peningkatan literasi digital masyarakat, pendidikan terhadap pengguna media sosial, dan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran disinformasi.

Pemerintah juga terus meningkatkan kerjasama dengan platform media sosial dan stakeholder terkait untuk memperkuat sistem anti-disinformasi di Indonesia. Prasetyo menghimbau masyarakat untuk tetap kritis dan berhati-hati dalam menyerap informasi, serta memastikan sumber informasi berasal dari yang kredibel.

“Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dan kemampuan mengolah informasi dengan kritis. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Selalu validasi informasi dari sumber terpercaya,” pungkas Prasetyo.

Kesimpulan:

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih berjalan di tahap wacana. Meskipun belum ada rencana konkret untuk mengagendakannya dalam sidang DPR, pemerintah berkomitmen untuk mengatasi isu disinformasi dan propaganda asing melalui berbagai upaya, seperti peningkatan literasi digital dan kerjasama dengan platform media sosial. Masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan berhati-hati dalam mengonsumsi informasi.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us