Wamenkum minta semua pihak hormati proses sidang di MK terkait polemik KUHP baru
Wamenkum Minta Semua Pihak Hormati Proses Sidang di MK Terkait Polemik KUHP Baru
Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses sidang yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan polemik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ucapan tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi yang diberikan di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Edward menekankan pentingnya persamaan di hadapan hukum dan menyelesaikan sengketa secara demokrasi. Beliau mengharapkan agar semua pihak, termasuk mereka yang memiliki keberatan terhadap KUHP baru, dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi MK untuk menjalankan tugasnya dengan independen. “Sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah langkah yang patut untuk demokrasi dan penegakan hukum,” ujarnya.
Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait KUHP baru, Edward menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjalankan hukum dengan adil dan transparan. Ia menekankan bahwa pemerintah menghargai seluruh masukan dan kritik dari berbagai pihak, dan akan mempertimbangkannya untuk perbaikan lanjutan KUHP jika diperlukan.
“Kami memastikan bahwa Pemerintah akan terus dialog dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait KUHP ini. Proses pembahasan dan penyusunan undang-undang memang selalu melibatkan berbagai masukan dan aspirasi, dan yang terpenting adalah meminimalisir dampak negatif bagi masyarakat,” jelasnya.
Edward menegaskan kembali bahwa pemerintah dan MK sama-sama memegang peranan penting dalam menjaga keadilan dan kebenaran hukum di Indonesia. “Kita harapkan MK dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan kita, selaku pemerintah, akan menghormati hasil putusan MK. Keputusan MK akan menjadi landasan dalam penegakan hukum di Indonesia,” tandas Edward.
Sidang di MK mengenai KUHP baru ini mencuat setelah banyak pihak, termasuk lembaga negara, masyarakat sipil, dan juga akademisi, mengajukan permohonan judicial review. Permohonan tersebut berisi argumen bahwa beberapa pasal dalam KUHP baru dianggap bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait dengan hak asasi manusia.
Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya dialog dan komunikasi yang sehat Jogjajateng.com masyarakat, pemerintah, dan lembaga pengadilan dalam setiap proses pembentukan dan penerapan hukum.